GOWA, BKM — Maraknya aksi balapan liar di sejumlah ruas jalan dibulan suci Ramadan di Kabupaten Gowa, mendapat perhatian dari Satlantas Polres Gowa. Jajaran Satlantas Polres Gowa pun mulai melakukan sistem pengamanan dan pengawasan bagi para pelaku pelanggar ketentuan berlalulintas.
Yakni dengan memasang spanduk larangan untuk tidak melakukan balapan liar di beberapa titik di Sungguminasa dan sekitarnya, Minggu (26/4). KBO Satlantas Polres Gowa, Iptu Ida Ayu Made didampingi Kanit Dikyasa, Ipda Misbar di lokasi giat, Minggu pagi mengungkapkan, pemasangan spanduk imbauan larangan balapan liar ini dipasang antara lain di Jalan Tun Abd Razak, jalan poros Malino (depan IPA PDAM Makassar), dan jalan poros Gowa Takalar di Kecamatan Bajeng.
”Kami telah memasang spanduk imbauan larangan balapan luar di Jalan Tun Abdul Razak, jalan poros Malino (depan IPA PDAM), dan jalan poros Gowa-Takalar di Bajeng. Spanduk tersebut bertuliskan ‘Berani Balapan Liar Pidana Kurungan 1 Tahun atau Denda Maksimal Rp 3 Juta. Jadi siapa yang masih mau balapan liar silakan. Sanksi menunggu anda,” tandas Iptu Ida Ayu Made.
Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Mustari, mengatakan, adanya spanduk pemberitahuan itu diharapkan dapat menjadi pengingat bagi para pelaku balapan liar untuk mengurungkan niatnya melakukan aksi balap liar lagi.
”Kami juga meminta kepada para orangtua, apabila putra-putrinya belum cukup umur dan tidak memiliki SIM agar tidak difasilitasi mengendarai kendaraan bermotor. Kami akan intens melakukan imbauan guna menciptakan Kamseltibcar Lantas baik di media cetak dan media elektronik selama bulan suci Ramadan guna menekan aksi balapan liar ini,” kata AKP Mustari.
Diingatkan, imbauan larangan tidak balapan liar ini bukan gertak sambal. Tapi merupakan bentuk keseriusan jajaran Satlantas Polres Gowa dalam menindak para pelanggar khususnya para pelaku balapan liar. (sar/mir)
Satlantas Gowa Tantang Pebalap Liar
