MAKASSAR, BKM — Sejak diaktifkan pada pertengahan Maret 2020 lalu sebagai imbas merebaknya virus Corona atau Covid-19, Protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) mendapatkan respon positif dari masyarakat pekerja.
Pasalnya, prosedur klaim JHT (Jaminan Hari Tua) yang sebelumnya mengharuskan peserta hadir dan membawa dokumen asli ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kini dapat dilakukan sepenuhnya melalui online atau daring (dalam jaringan). Kemudahan ini tentunya dapat dimanfaatkan seluruh pekerja untuk tetap bisa melakukan klaim JHT dari rumah, khususnya di tengah pandemi Covid-19.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi dan Maluku, Toto Suharto, mengatakan, BPJAMSOSTEK telah mengupayakan untuk dapat mengakomodir kebutuhan peserta dalam melakukan pencairan dana JHT dengan mudah dan tetap mengindahkan aturan terkait physical distancing yang diimbau pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.
Namun selalu saja ada pihak-pihak yang memanfaatkan keadaan dengan membuka jasa bantuan atau calo dalam melakukan klaim JHT menggunakan protokol Lapak Asik.
”Prosedur yang dibutuhkan melalui mekanisme Lapak Asik sudah sangat memudahkan peserta dengan tetap memperhatikan keamanan data dan dana JHT peserta dari potensi fraud,” tegas Toto Suharto.
Toto menambahkan, bagi peserta yang membutuhkan informasi, dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175 atau melalui media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). ”Jangan sampai malah peserta justru terbujuk kemudahan yang ditawarkan calo atau jasa sejenisnya yang justru merugikan peserta itu sendiri,” tukasnya.
Praktik percaloan ini ditengarai sering terjadi lantaran banyaknya peserta yang enggan mempelajari prosedur atau malu bertanya kepada pihak BPJAMSOSTEK. Padahal, dengan ragam kanal informasi yang dimiliki, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi yang berguna dalam membantu mereka melakukan klaim JHT, baik melalui prosedur normal maupun melalui Protokol Lapak Asik.
”Praktik calo ini marak karena pengguna jasanya juga banyak. Kami imbau kepada masyarakat pekerja agar dapat dengan bijak untuk tidak menggunakan jasa calo ini. Kami tekankan bahwa proses klaim JHT ini tidak dipungut biaya sepeserpun. Jika memang harus mencairkan dana JHT mereka, lakukanlah melalui kanal resmi dan pelajari prosedurnya,” ujar Toto Suharto.
Toto mengimbau masyarakat untuk mengakses kanal resmi BPJAMSOSTEK dalam mendapatkan informasi. ”Jangan sampai dana JHT yang sudah ditabung selama bekerja malah dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan sendiri. Karena praktik percaloan sarat dengan penipuan,” tegasnya.
Pengajuan klaim JHT melalui protokol Lapak Asik ini memudahkan peserta, namun tetap memperhatikan aspek keamanan data. Dimulai dari pendaftaran hingga proses transfer dana JHT ke rekening bank milik peserta, protoko Lapak Asik ini sudah didesain sedemikian rupa agar peserta tidak perlu datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK untuk melakukan klaim JHT. Tapi hanya berbekal koneksi internet dan perangkat telepon seluler yang mendukung aplikasi Whatsapp untuk digunakan sebagai sarana melakukan panggilan video (video call).
”Peserta harus memastikan telah memindai dokumen yang dibutuhkan yang dikirimkan melalui email, dan memastikan nomor telepon yang digunakan bisa menerima panggilan video untuk kebutuhan verifikasi oleh petugas kami. Semoga semua peserta dapat memanfaatkan fasilitas Lapak Asik dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan diri peserta dan keluarga,” ujar Toto Suharto.
Pasalnya, prosedur klaim JHT (Jaminan Hari Tua) yang sebelumnya mengharuskan peserta hadir dan membawa dokumen asli ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kini dapat dilakukan sepenuhnya melalui online atau daring (dalam jaringan). Kemudahan ini tentunya dapat dimanfaatkan seluruh pekerja untuk tetap bisa melakukan klaim JHT dari rumah, khususnya di tengah pandemi Covid-19.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi dan Maluku, Toto Suharto, mengatakan, BPJAMSOSTEK telah mengupayakan untuk dapat mengakomodir kebutuhan peserta dalam melakukan pencairan dana JHT dengan mudah dan tetap mengindahkan aturan terkait physical distancing yang diimbau pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.
Namun selalu saja ada pihak-pihak yang memanfaatkan keadaan dengan membuka jasa bantuan atau calo dalam melakukan klaim JHT menggunakan protokol Lapak Asik.
”Prosedur yang dibutuhkan melalui mekanisme Lapak Asik sudah sangat memudahkan peserta dengan tetap memperhatikan keamanan data dan dana JHT peserta dari potensi fraud,” tegas Toto Suharto.
Toto menambahkan, bagi peserta yang membutuhkan informasi, dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175 atau melalui media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). ”Jangan sampai malah peserta justru terbujuk kemudahan yang ditawarkan calo atau jasa sejenisnya yang justru merugikan peserta itu sendiri,” tukasnya.
Praktik percaloan ini ditengarai sering terjadi lantaran banyaknya peserta yang enggan mempelajari prosedur atau malu bertanya kepada pihak BPJAMSOSTEK. Padahal, dengan ragam kanal informasi yang dimiliki, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi yang berguna dalam membantu mereka melakukan klaim JHT, baik melalui prosedur normal maupun melalui Protokol Lapak Asik.
”Praktik calo ini marak karena pengguna jasanya juga banyak. Kami imbau kepada masyarakat pekerja agar dapat dengan bijak untuk tidak menggunakan jasa calo ini. Kami tekankan bahwa proses klaim JHT ini tidak dipungut biaya sepeserpun. Jika memang harus mencairkan dana JHT mereka, lakukanlah melalui kanal resmi dan pelajari prosedurnya,” ujar Toto Suharto.
Toto mengimbau masyarakat untuk mengakses kanal resmi BPJAMSOSTEK dalam mendapatkan informasi. ”Jangan sampai dana JHT yang sudah ditabung selama bekerja malah dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan sendiri. Karena praktik percaloan sarat dengan penipuan,” tegasnya.
Pengajuan klaim JHT melalui protokol Lapak Asik ini memudahkan peserta, namun tetap memperhatikan aspek keamanan data. Dimulai dari pendaftaran hingga proses transfer dana JHT ke rekening bank milik peserta, protoko Lapak Asik ini sudah didesain sedemikian rupa agar peserta tidak perlu datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK untuk melakukan klaim JHT. Tapi hanya berbekal koneksi internet dan perangkat telepon seluler yang mendukung aplikasi Whatsapp untuk digunakan sebagai sarana melakukan panggilan video (video call).
”Peserta harus memastikan telah memindai dokumen yang dibutuhkan yang dikirimkan melalui email, dan memastikan nomor telepon yang digunakan bisa menerima panggilan video untuk kebutuhan verifikasi oleh petugas kami. Semoga semua peserta dapat memanfaatkan fasilitas Lapak Asik dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan diri peserta dan keluarga,” ujar Toto Suharto.
Untuk mengetahui langkah-langkah pengajuan klaim, peserta dapat mengikuti petunjuk yang dapat dilihat melalui youtube bit.ly/LAPAKASIK.
Sementara itu, sesuai data per 29 April 2020 di wilayah operasional Kantor Wilayah Sulawesi dan Maluku BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp274.531.714.754,13.
Sementara itu, sesuai data per 29 April 2020 di wilayah operasional Kantor Wilayah Sulawesi dan Maluku BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp274.531.714.754,13.
Jumlah ini terbagi atas Provinsi Maluku sebesar Rp13.665.732.518 dengan jumlah tenaga kerja 1.530 orang, Provinsi Maluku Utara Rp14.315.585.716 (1.784 orang tenaga kerja), Provinsi Sulawesi Utara Rp47.000.993.920 (5.547 tenaga kerja), Provinsi Sulawesi Tengah Rp27.396.154.552 (4.021 tenaga kerja), Provinsi Gorontalo Rp11.372.679.296 (1,628 tenaga kerja), Provinsi Sulawesi Selatan Rp131.246.103.980 (13.804 tenaga kerja), Provinsi Sulawesi Tenggara Rp19.022.396.110 (2.596 tenaga kerja), dan Provinsi Sulawesi Barat Konsol Rp10.512.068.661 (1.194 tenaga kerja). (amir)