Site icon Berita Kota Makassar

Lecehkan Institusi Dewan

MAKASSAR, BKM — Sejumlah bupati di Sulsel telah mengajukan usul penangguhan pembayaran kredit di bank untuk aparat sipil negara (ASN) maupun anggota DPRD di wilayahnya. Langkah tersebut ditempuh di tengah pandemi wabah covid-19.
Sedikitnya ada tiga daerah yang diketahui telah melakukannya. Yakni Luwu Utara, Luwu Timur, dan Bulukumba.
Hanya saja usulan tersebut menimbulkan pro dan kontra. Fraksi Gerindra DPRD Bulukumba langsung menyikapi surat permohonan penangguhan pembayaran kredit bagi ASN dan anggota dewan yang diajukan bupati Bulukumba ke perbankan.
Surat yang ditandatangi langsung oleh AM Sukri Sappewali, tertanggal 27 April 2020 kini sudah tersebar di media sosial. Dalam surat tersebut meminta supaya perbankan menangguhkan kredit ASN dan DPRD selama masa tanggap darurat becana covid-19 ini berlangsung.
“Yang bermohon ke bank adalah bupati, bukan DPRD dan ASN. Tapi, saya dari Fraksi Gerindra sepakat tidak mau ada penundaan pembayaran kredit di bank Sulselbar,” ujar Wakil Ketua DPRD Bulukumba H Patudangi, Selasa (28/4).
Menurut dia, bupati tidak mungkin bermohon ke bank jika tidak ada petunjuk teknis yang dipedomani. Apalagi daerah lain terjadi hal yang sama. Hanya saja, khusus dari anggota Fraksi Gerindra tidak menginginkan penundaan pembayaran kredit bagi ASN dan DPRD, melainkan tetap berjalan seperti biasanya.
“Saya katakan, bupati tidak mungkin melakukan permohonan ke pihak Bank Sulselbar tanpa ada petunjuk teknis yang dipedomani. Tapi, khusus Fraksi Gerindra tidak mau ada penundaan,” tegasnya.
Sebelumnya, pendiri Kopel Indonesia Syamsuddin Alimsyah, menyayangkan adanya surat penangguhan kredit bagi ASN dan DPRD yang diajukan bupati. Dia menilai, dengan surat bupati ini seolah menegaskan telah terjadi degradasi moralitas tata kelola pemerintahan yang hanya mementingkan kepentingan golongan tertentu.
“Sejatinya yang dimohonkan adalah rakyat itu sendiri. Merekalah yang paling merasakan dampak covid. Pembatasan aktivitas secara langsung berpengaruh dengan kondisi ekonomi mereka yang sudah menuju pada titik kritis,” kata Syam, sapaan akrab Syamsuddin Alimsyah.
Bagaimana dengan di provinsi? Wakil Ketua DPRD Sulsel Darmawangsyah Muin yang dimintai tanggapannya, mengaku jika dirinya belum mengetahui hal tersebut. “Kalau di provinsi saya belum mengetahuinya,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika. “Alhamdulillah, untuk dewan sendiri tidak ada seperti itu,” tulis Andi Ina Kartika.
Sekretaris DPRD Sulsel M Jabir juga mengaku tidak ada seperti yang terjadi di daerah. “Kalau hal itu belum ada di DPRD Sulsel,” ucap Jabir.

Penyalahgunaan Kekuasaan

Usulan sejumlah bupati terseut dinilai bisa melecehkan institusi lembaga parlemen. Pengamat politik Dr Arief Wicaksono mengemukakan, boleh-boleh saja bupati atau kepala daerah mengusulkan penangguhan pembayaran kredit di bank untuk ASN yang bekerja di kantor-kanto pemkab. Begitu pula dengan keinginan sebagian anggota DPRD yang juga menginginkan hal yang sama.
“Sampai di sini kita bisa melihat, bahwa sekarang ini yang namanya kredit itu manusiawi. Pun dengan adanya upaya untuk menunda pembayaran kredit di tengah ekonomi yang tidak berjalan seperti saat ini. Masalahnya, persoalan “manusiawi” ini seolah berhadapan dengan persoalan “etika”, di sisi lain,” ujar Arief Wicaksono, kemarin.
Penangguhan kredit, menurut Arief, adalah manusiawi. ”Tapi kenapa hanya ASN dan anggota DPRD yang diupayakan pengusulannya? Di mana letak masyarakat umum yang harusnya diayomi oleh pemerintah? Di mana letak konstituen yang memilih anggota DPRD secara langsung? Beretikakah, ketika kepala daerah dan anggota DPRD melupakan publik yang memilih mereka?” tandasnya.
Akademisi dari Unismuh Makassar Dr Luhur A Prianto mengemukakan bila kadang itu yang “melecehkan” institusi DPRD bukan orang luar, justru orang dalam dan disebut “aspirasi pimpinannya”, seperti konsideran di surat permohonan itu.
Menurut Luhur, sebenarnya ini fenomena bisa dilihat sebagai gejala abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Memanfaatkan jabatan untuk kepentingan diri dan kelompok.
“Status sebagai wakil rakyat seharusnya tidak dijadikan privelege (keistimewaan) untuk menggunakan jabatan dan kemudahan akses pada kekuasaan kepala daerah demi pemenuhan kebutuhan pribadi dan kelompok,” jelasnya.
Dalam situasi penyebaran pandemi covid-19, justru seharusnya para wakil rakyat itu membantu kesulitan yang dihadapi rakyat yang diwakili.
“Wakil rakyat ini bukan kategori kelompok rentan yang terdampak secara ekonomi. Umumnya mereka punya derajat ketahanan ekonomi yang baik, yang seharusnya bisa digunakan untuk meringankan beban konstituennya,” pungkasnya. (min-rif)

Exit mobile version