MAKASSAR, BKM — Tak lama lagi masa Pugas penjabat Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb, berakhir. Tepatnya 13 Mei mendatang. Hanya saja, jabatan Iqbal bisa saja diperpanjang dengan merujuk pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam surat tertanggal 7 April 2020 dengan nomor 800/1941/OTDA tersebut, diminta kepada gubernur, bupati dan wali kota guna menunda sementara usulan permohonan tertulis Menteri Dalam Negeri untuk pergantian pejabat di lingkungan pemerintahan daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2020, dan di lingkungan pemerintah daerah yang kepala daerahnya berstatus pelaksana tugas, dan atau bersifat sementara.
Surat tersebut ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, dan telah diserahkan ke kepala daerah masing-masing. Penundaan sementara usulan terhitung sejak tanggal terbitnya surat dan atau diterimanya surat tersebut hingga tanggal 21 April 2020, sesuai dengan jangka waktu penyesuaian sistem kerja ASN pada masa status keadaan darurat bencana wabah penyakit covid-19, yang dituangkan dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 34 Tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan, surat edaran tersebut telah lama keluar dan sudah habis masa berlakunya.
Ditanya terkait pergantian pj wali kota Makassar yang digelar pertengahan Mei mendatang, Nurdin masih enggan menjawab. “Surat (edaran) itu tanggal 7 April. Sudah lama,” jawab Nurdin.
Dikonfirmasi terpisah, Iqbal Suhaeb enggan menanggapi panjang.
“Saya bekerja saja. Persoalan diganti atau tidak, itu urusan para petinggi pemangku kebijakan,” jelas mantan kasatpol PP Sulsel itu.
Dia menambahkan, sebagai seorang ASN, dirinya legowo dan harus mematuhi instruksi pimpinan. Apapun yang diperintahkan harus dijalankannya.
“Saya ini hanya bawahan. Gubernur adalah pimpinan saya. Apapun yang diperintahkan ke saya, harus dilaksanakan,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah telah bersurat ke Mendagri untuk mengganti Iqbal Suhaeb. Ada tiga nama yang diusulkan. Masing-masing Prof Yusran Yusuf, Prof Rudy Djamaluddin, dan Denny Irawan. (nug-rhm)
NA Siapkan Tiga Nama Pengganti Iqbal
