MAKASSAR, BKM — Seorang pengendara mobil bernama Syahril Alimuddin, warga Jalan Musyawarah, terjaring razia zona I Polrestabes Makassar di Jalan Urip Sumoharjo. Tepatnya di bawah flyover pada Rabu pagi (29/4) sekitar pukul 10.00 Wita.
Saat dirazia, Syahril kedapatan membawa senjata tajam berupa badik ukuran panjang lengkap dengan sarungnya. Sopir tersebut kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriadi Idrus, mengemukakan, razia Polrestabes Makassar guna mengantisipasi pelaku kejahatan pada bulan suci Ramadan. Sekaligus menekan angka kriminalitas yang terjadi dibulan suci Ramadan dan memutuskan rantai penyebaran Covid-19 dalam pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hasil pemeriksaan terhadap pengendara mobil tersebut mengakui membawa senjata tajam di mobil untuk menjaga diri. Karena takut ada penghadangan di jalanan dan takut dibegal orang tak dikenal.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar menambahkan selama Covid 19 data pelanggaran aturan PSBB yang tercatat adalah kasus balapan liar atau yang bekerumunan di jalanan sebanyak 49 orang.
Ditambah lagi lima orang kasus perang kelompok dan satu lagi kasus senjata tajam serta satu kasus penikaman di wilayah hukum Polsek Bontoala. Termasuk kasus pencurian alat-alat kosmetik, kasus pencurian sepeda motor yang diamankan di Polsek Tamalate dan beberapa kasus di Polsek yang belum dilaporkan ke Polrestabes Makassar. (jul/mir)
Kedapatan Bawa Senjata Tajam
