Site icon Berita Kota Makassar

Pemkab Beberpkan Terkait Penundaan Angsuran

BULUKUMBA, BKM — Kasubag Publikasi Humas Pemkab Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad menyampaikan Pemkab mengusulkan permohonan bagi ASN dan anggota DPRD oleh karena sebelumnya pemerintah pusat mengeluarkan regulasi keringanan angsuran kredit di perbankan atau pembiayaan bagi masyarakat. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional.
Namun khusus keringanan terhadap angsuran kredit ASN, pemerintah pusat belum mengaturnya, sehingga Pemkab Bulukumba berinisiatif mengajukan surat permohonan ke bank.
“Pertimbangannya, banyak ASN yang mengusulkan supaya ada kebijakan bagi yang mengambil kredit di perbankan, sehingga kita fasilitasi dengan permohonan ke bank untuk memberikan penundaan angsuran pinjaman dan bunga selama tiga bulan,” ungkapnya.
“Meski kita telah bermohon, tapi keputusan persetujuannya ada sama pihak perbankan,” tambahnya.
Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali berharap tidak perlu jadi polemik. Karena toh juga keringanan angsuran kredit bagi warga telah dikeluarkan pemerintah. Cuma proses pengusulan keringanan nanti bersifat individual, tidak secara otomatis berlaku secara umum.
“Kenapa ASN diusulkan? oleh karena belum ada regulasi yang mengatur terkait kredit yang mereka sudah ambil di Bank. Jadi kita mohonkan untuk diringankan juga selama wabah pandemi Corona,” beber Andi Ayatullah.
Sementara itu, AM Sukri Sappewali mengatakan, Pemkab berupaya mengatasi dampak sosial dari Covid-19, melalui berbagai bantuan seperti pembagian bahan pokok kepada warga. “Haram hukumnya jika ada warga Bulukumba kelaparan. Jika ada laporan warga yang kesulitan bahan pangan, Pemkab wajib hadir dan bekerja untuk itu,” ungkapnya.
Meski nantinya ASN tidak mendapatkan keringanan bagi kreditnya tapisebagai pelayan masyarakat, ASN harus tetap bekerja membantu dalam menangani wabah covid-19.
Kepala Cabang Bank Sulselbar, Dhin Nuara menyampaikan jika pihaknya telah meneruskan surat tersebut ke manajemen. Hanya saja aturannya belum bisa diakomodir. (min/D)

Exit mobile version