MAKASSAR, BKM — Tim penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) Sulsel berjanji akan menuntaskan salah satu kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Takalar. Kasus tersebut yakni dugaan korupsi anggaran pemeliharaan jalan senilai Rp1,5 miliar tahun anggaran 2018-2019.
Lambannya penanganan kasus yang telah menggelinding pemeriksaannya sejak pertengahan tahun 2019 lalu, melibatkan pejabat pembuat komitmen (PPK), Zumirrah Naba dan Kepala Bidang Bina Marga, Asraruddin Muis akibat pandemi virus Corona.
”Kondisi pandemi Covid-19 ini jelas memengaruhi kerja-kerja kami khususnya dalammenghadirkan saksi. Tetapi kami terus bekerja dan melakukan pemeriksaan dan pengumpulan dokumen terkait kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan jalan yang saat ini telah masuk tahap penyelidikan,” kata Andi Faik, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, beberapa hari lalu.
Meski demikian, lanjut Andi Faik, Kejati Sulsel berkomitmen akan menuntaskan laporan kasus dugaan korupsi dengan memeriksa saksi-saksi guna memberikan keterangannya dan pengumpulan dokumen.
”Masyarakat harus bersabar menunggu hasil kerja tim penyidik. Intinya, kami akan menuntaskan kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan jalan dan beberapa kasus lainnya milik Pemkab Takalar,” tandas Andi Faik.
Diketahui, pasca-bergulirnya pemeriksaan di Kejati Sulsel sebelum pandemi virus Corona, sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan jalan telah diperiksa. Di antaranya para rekanan, kepala dinas PU Takalar, PPK, kepala bidang bina marga dan pihak pengadaan barang. (ira/mir/c)
Kejati Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Takalar
