MAKASSAR, BKM– Penebangan hutan bakau Lantebung di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea oleh PT Tompo Dalle berbuntut pada penghentian paksa operasional aktivitas perusahaan naungan PT Dillah Group. Rencananya, Senin (4/5), sanksi administrasi bernomor 1128/180.660/tahun 2020 diserahkan Pemerintah Kota Makassar untuk perusahaan.
Sikap tegas dari pemkot tersebut merupakan tindak lanjut berita acara verifikasi pengaduan di masyarakat terhadap kegiatan pembukaan lahan mangrove kawasan lindung (sempadan pantai) dan kegiatan pembuatan jalan serta pagar di Lantebung. Apalagi pelaksanaan penebangan pohon-pohon bakau di Lantebung sama sekali cacat administrasi. Tanpa ada izin dari pemerintah.
“Kalau memang aktivitas perusahaan menebang pohon-pohon bakau resmi berdasarkan izin, sudah pasti tidaklah bermasalah seperti sekarang ini. Tetapi karena aktivitas tidak resmi tanpa adanya izin, makanya Pemerintah Kota Makassar bertindak tegas. Kan wilayah di sana masuk di teritorial pemerintah kota,” jelas Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DPP) Makassar Abdul Rahman Bando, Minggu (3/5).
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel dan Koalisi Save Spermonde, mendukung sikap Pemkot Makassar yang menjatuhkan sanksi bagi perusahaan tersebut. Ini menjadi pelajaran bagi siapapun, termasuk perusahaan-perusahaan sehingga perusakan hutan mangrove pesisir Kota Makassar tidak ada terjadi lagi. Apalagi, mengingat mangrove di Kelurahan Lantebung merupakan hutan bakau terakhir di Kota Makassar.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulsel Muhammad Al Amin, mengatakan hutan bakau di Lantebung merupakan hasil aktivitas konservasi yang dilakukan oleh puluhan komunitas lingkungan dan organisasi pencinta alam di Kota Makassar. Selain itu, mangrove Lantebung dinilai sebagai kawasan mangrove terakhir di Kota Makassar yang memiliki fungsi ekologis yang tinggi. Terutama bagi masyarakat pesisir utara Makassar.
Makanya, dengan adanya kasus perusakan hutan bakau di Lantebung, pihaknya mendesak Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel dan Kajati Sulsel untuk segera menuntaskan penyelidikan, serta melakukan penegakan hukum dengan membongkar asal muasal penerbitan sertifikat tanah di sepadan pantai di Lantebung.
Kasus perusakan hutan bakau di lokasi Lantebung juga masuk dan ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Penanganan kasus perusakan hutan bakau oleh kejaksaan itu dilakukan setelah adanya laporan masuk.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulawesi Selatan Idil mengatakan, tim pidana umum sudah mulai turun melakukan penelaah laporan kasus perusakan hutan bakau di Lantebung, Kecamatan Tamalanrea.
“Tim pidum Kejati Sulsel sudah mulai turun melakukan penyelidikan di wilayah menindak lanjuti laporan yang masuk,” sebut Idil di kantor Kejati Sulsel pekan lalu.
Soal apakah ada unsur dugaan tindak pidana korupsi di kejadian itu, Idil tidak ingin berspekulasi. Kata dia, biarkan hasil penyelidikan tim pidum di lapangan yang membuktikan.
“Pastinya akan didalami. Termasuk kemungkinan nantinya ditemukan adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi di dalamnya. Tim pidsus tentu turut mendalami laporan perusakan hutan manggrove tersebut,” tutupnya. (arf)
Pemkot Hentikan Paksa Operasional Perusahaan Perusak Hutan
