Site icon Berita Kota Makassar

Satlantas Gowa Musnahkan Arsip SIM 

GOWA, BKM — Satlantas Polres Gowa khususnya pada bagian Satpas melakukan pemusnahan ribuan arsip SIM yang diterbitkan secara manual masing-masing tahun cetak pada 2013, 2014 dan 2015 serta Januari hingga bulan April 2020 ini.

Pemusnahan dengan cara membakarnya dilakukan di halaman ujian praktik SIM Satlantas Polres Gowa, Sabtu siang (2/5).

Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Mustari yang memimpin langsung pemusnahan ini didampingi Kanit Regident Ipda Ardiansyah, mengatakan, pemusnahan arsip SIM ini sesuai UU No 43 tentang kearsipan.
Satu poin dalam UU No 43 tersebut di antaranya mengamanatkan arsip-arsip yang tidak mempunyai nilai guna lagi wajib dihapuskan.
”Arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang tidak bernilai guna atau arsip dinamis in aktif yang dilakukan secara manual. Arsip-arsip SIM ini terbit tahun 2013, 2014 dan 2015 serta Januari hingga April di tahun berjalan ini. Ke depan, kami akan lakukan pemusnahan menggunakan alat penggiling kertas,” kata AKP Mustari.

AKP Mustari juga mengatakan, selain pemusnahan arsip SIM yang tidak mempunyai nilai guna lagi, juga dilakukan pemusnahan khusus untuk barang-barang yang kondisinya rusak berat.

”Dengan penghapusan arsip ini diharapkan ke depannya tidak ada lagi arsip-arsip yang menumpuk di ruangan,” tandas AKP Mustari.

Terpisah, Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola, mengatakan, kegiatan pemusnahan arsip SIM tersebut untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan SIM-SIM bekas oknum-oknum tertentu. Setidaknya dengan pemusnahan ini akan menghindari terjadinya tindak kriminal dari para pelaku kejahatan yang menggunakan SIM palsu dan lainnya. Karena itu sebaiknya memang dimusnahkan. (sar/mir)

Exit mobile version