GOWA, BKM — Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Gowa betul-betul diterapkan secara ketat. Personel gabungan bahkan turun melakukan patroli di Kota Sungguminasa pada malam hari, Senin (4/5).
Sejumlah tempat umum menjadi sasaran. Patroli yang dimulai pukul 21.00 Wita ini dipimpin langsung Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola. Sejumlah kendaraan pendukung diterjunkan. Seperti satu unit barracuda, satu unit mobil tahanan, tiga unit mobil patroli, dua truk dinas, serta 20 unit sepeda motor.
Pasukan pengamanan yang bergerak malam ini menyisir Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Pendidikan, Masjid Raya, Basoi Dg Bunga, Manggarupi, Abdul Muthalib Dg Narang, Mustafa Dg Bunga, Tun Abdul Razak, Bontotangnga, dan Jalan Andi Tonro.
Dari sejumlah kawasan yang jadi target operasi malam itu, pasukan pengamanan PSBB ini mengamakan ratusan pemuda yang berkumpul bebas tanpa masker. Sedikitnya 102 orang yang ditemukan keluyuran malam di tengah PSBB ini pun diboyong ke Mapolres Gowa guna menjalani pemeriksaan.
Usai apel pasukan di halaman mapolres, Kapolres AKBP Boy FS Samola, Senin malam menegaskan bahwa penindakan harus dilakukan oleh personel patroli gabungan skala besar. Mereka terdiri dari unit turjawali 1 Satuan Sabhara Polres Gowa, 1 SST Satuan Brimob Polda Sulsel, 1 SST gabungan Kodim 1409 Gowa dan Rider 700, serta satu regu Satpol PP.
“Kita melakukan penertiban jam malam bagi masyarakat yang tidak mematuhi peraturan PSBB. Ada ratusan orang yang diamankan karena mereka masih membandel dan keluyuran,” terang AKBP Boy FS Samola.
Dia pun kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk patuh pada aturan PSBB yang telah diberlakukan pemerintah di Kabupaten Gowa. “Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar,” tandasnya.
Sebanyak 102 warga yang diboyong ke Mapolres Gowa, langsung diproses. Ada yang dihukum jalan jongkok dan push up. Ada pula yang menjalani tes cepat atau rapid test.
Menurut AKBP Boy FS Samola, dari 102 orang yang diamankan, terdapat 13 orang yang suhu tubuhnya cukup tinggi. Mereka langsung dirapid test. Namun, dari pemeriksaan hasilnya negatif. Semua yang ditangkap itu lalu diberikan blanko teguran PSBB. Kepada mereka yang terciduk diberi penjelasan tentang sanksi hukum terhadap pelanggaran PSBB.
“Ini peringatan bagi masyarakat lainnya. Jika masih terlihat berkumpul dan berkeliaran di malam hari, maka sanksinya hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda minimal Rp3 juta dan maksimal Rp100 juta,” terang kapolres.
Harus Berbeda
Di hari kedua penerapan PSBB, Selasa (5/5), Dandim 1409 Gowa Letkol (Arh) Muh Suaib menegaskan, apa yang dilakukan aparat keamanan semata-mata untuk kepentingan masyarakat.
“PSBB Gowa harus berbeda. Jangan kondisi saat PSBB dan tidak PSBB sama saja. Karena untuk menuju proses PSBB, kita telah mengeluarkan banyak uang negara, tenaga dan pikiran. Jadi harus ada bedanya, karena kita ingin PSBB ini sukses dan berhasil sesuai tujuannya yaitu memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah Gowa,” tegas Letkol Muh Suaib, kemarin.
Pengamanan dan pemeriksaan yang memicu terjadinya kemacetan, menurut dandim, terjadi karena sebagian masyarakat tak menyadari tujuan dari PSBB itu sendiri. Karena tak sedikit yang ditemukan berkeliaran adalah mereka yang sama sekali tidak memiliki kepentingan dan seharusnya tetap berada di rumah.
“Kalau pengamanan dan pemeriksaan tentu akan menyebabkan macet. Bila tidak mau kena macet, jangan keluar rumah. Apalagi yang sama sekali tidak memiliki kepentingan berarti. Dalam kondisi ini masyarakat memang ditekankan untuk mematuhi aturan PSBB, sama seperti aparat yang melakukan pengamanan sesuai aturan dalam PSBB,” tandas Muh Suaib.
Dia menggaransi, bahwa meski semua aturan PSBB ditegakkan, namun tetap mengizinkan masyarakat yang memiliki kepentingan seperti bekerja, asalkan surat tugasnya memang tertera di aturan PSBB. Demikian juga dengan persyaratan lainnya, termasuk ojek daring yang mengantarkan makanan.
Disinggung soal protes dari warga terkait penerapan PSBB yang sangat ketat, Muh Suaib menegaskan bahwa masyarakat jangan hanya bisa protes pemberlakuan. Karena kebijakan PSBB ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat umum.
“Jangan hanya bisa protes, tapi berikan solusi. Karena PSBB yang kita lakukan adalah solusi dari memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Gowa. Saat ini angka penyebarannya terus bertambah. Jika masyarakat disiplin dalam mengikuti aturan pemerintah, maka itu akan bermanfaat bagi kita, khususnya di Gowa. Itulah kenapa PSBB ini harus berbeda,” jelas dandim. (sar)
