MAKASSAR, BKM — Maskapai penerbangan Citilink akan mulai membuka layanan penerbangan domestik atau dalam negeri pada Jumat hari ini, 8 Mei 2020, pukul 00.00.
Layanan penerbangan domestik tersebut diperuntukkan kepada pelanggan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
”Citilink mendukung penuh upaya pemerintah dalam menangani Covid-19 di Indonesia dengan memastikan kebutuhan layanan transportasi udara untuk masyarakat yang berkepentingan maupun distribusi logistik dapat terpenuhi dengan baik dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Juliandra, Direktur Utama Citilink.
Syarat itu di antaranya adalah pelanggan yang melakukan perjalanan kedinasan, repatriasi WNI/pelajar/pekerja migran/pemulangan orang dengan alasan khusus, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku.
Untuk pembelian tiket, rute serta jadual penerbangan, seperti dikutip dari detikTravel, hanya dapat diakses lewat situs resmi Citilink, aplikasi BetterFly dan kantor penjualan Citilink (kecuali kantor yang berada di area bandara).
Kebijakan yang ketat juga dilakukan kepada calon penumpang untuk melengkapi berbagai dokumen perjalanan yang harus diunggah pada saat melakukan pembelian tiket, di antaranya adalah surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 dari rumah sakit, surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya.
Calon penumpang juga diwajibkan untuk dapat menunjukkan kelengkapan dokumen fisik yang asli pada saat melakukan check-in di check-in counter. Selain itu, penumpang juga dipersyaratkan untuk memiliki tiket pulang pergi.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H serta mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI No 31 Tahun 2020. (int)
