MAKASSAR, BKM– Pemerintah Kota Makassar akan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang tidak bisa membayarkan hak pekerja seperti tunjangan hari raya (THR).
Berdasarkan hasil rapat monitoring dan evaluasi (Monev) Komisi D Bidang Kesejahteraan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar, bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, Rabu (6/5), diputuskan kalau tidak ada pekerja yang tidak dijamin haknya oleh perusahaan seperti THR. Pemkot bahkan akan menjatuhkan sanksi denda dan pembekuan perusahaan jika ada yang melanggar.
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Wahab Tahir, mengatakan, akibat virus corona banyak kegiatan dan program kerja belum terlaksana dengan baik. Namun ada beberapa penekanan dari dewan ke Disnaker Makassar perihal perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya dan yang Dirumahkan.
“Kita tahu betul saat ini disnaker harus kerja ekstra di tengah pandemi ini. Karena ada begitu banyak orang kehilangan pekerjaan. Nasib karyawan yang di PHK dan dirumahkan tanpa batas waktu harus diperjelas, karena dampak PHK ini sangat terasa dan menambah angka pengangguran,” ungkapnya.
Olehnya itu, legislator dari Fraksi Golkar Makassar ini mengaku, telah menyepakati untuk segala laporan pekerja selama masa pandemi segera ditindaki Pemkot Makassar jika menyalahi aturan. Baik itu hak pesangon dan THR yang tidak diberikan kepada para pekerja yang masih aktif bekerja.
“Jadi kita sudah sepakat tadi dengan disnaker, mendengar bahwa ada ribuan aduan sudah masuk di disnaker itu secepatnya ditindaki. Jika ada perusahaan yang tidak berikan hak pekerjaannya entah itu pesangon dan THR itu beri sanksi tegas,” jelasnya.
Begitupun yang dikatakan, anggota DPRD Makassar, Nurul Hidayat. Ia mengatakan, Pemkot Makassar perlu secepatnya mendistribusikan sembako kepada karyawan yang telah di PHK dan memikirkan masalah ketenagakerjaan untuk masyarakat yang terkena PHK.
“Pemkot harus tetap menjaga stabilitas Kota Makassar jangan lepas tangan, perhitungkan akibat yang ditimbulkan oleh PSBB ini. Apalagi kita lihat ini banyak kebocoran anggaran dan kartu pra kerja yang dijanjikan Disnaker Makassar belum jelas,” bebernya.
Menyikapi hal itu, Kepala Disnaker Makassar, Irwan Bangsawan menuturkan, terkait laporan dan kewajiban perusahaan selama masa pandemi ini, disnaker telah menerapkan beberapa kebijakan terkait kewajiban perusahaan memberikan THR kepada karyawan aktif dengan kelonggaran mencicil tiga kali. Termasuk pemenuhan kebutuhan pekerja yang dirumahkan dan pesangon pekerja yang diPHK.
“Disnaker Kota Makassar menerapkan kebijakan akan memberi sanksi jika ada karyawan diPHK tapi tidak diberikan pesangon. Soal lain seperti THR itu juga wajib diberikan satu bulan gaji tapi kita beri kelonggarni bayar 3 kali asal itu disetujui kedua bela pihak,” tuturnya.
Tidak hanya itu, kedeoan jika ada temuan pelanggaran maka Disnaker Makassar akan memberikan sanksi denda maupun administrasi bagi perusahaan yang tidak memberikan Hak karyawan. Sanksi pertama, perusahaan akan didenda dalam bentuk pajak. Kedua sanksi administrasi atau pembekuan perusahaan.
“Makanya kita bentuk posko pengaduan di kantor dan itu setiap hari kita layani aduan masyarakat. Kalau ada tidak sesuai dengan ketentuan yang kami berikan mak siap-siap akan kena dua sangsi ini,” tutupnya.(ita)
Disnaker Siapkan Sanksi Perusahaan tak Bayar Pesangon
