Site icon Berita Kota Makassar

Tak Ada Pembukaan Toko dan Mal

MAKASSAR, BKM — Masa pemberlakuan penerapan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar berakhir Kamis (7/5). Belum ada perubahan signifikan yang terlihat, khususnya dari penurunan penderita covid-19.
Malah, selama 14 hari diterapkan, jumlah orang yang terpapar covid-19 mengalami penambahan 100 jiwa lebih. Karena fakta itu, Pemkot Makassar memutuskan untuk memperpanjang PSBB selama 14 hari ke depan.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan dan Penanganan Covid-19 Kota Makassar Ismail Hajiali, mengatakan pemkot sudah mengajukan usulan PSBB ke gubernur dan sudah mendapat persetujuan. Tinggal menunggu keputusan menteri untuk perpanjangannya.
Sama dengan tahap pertama, menurut Ismail Hajiali, penerapan PSBB tahap kedua nantinya tetap mengacu pada Perwali Nomor 22 Tahun 2020.
“Jadi aturannya masih sama. Apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan mengacu pada Perwali Nomor 22 Tahun 2020,” terangnya.
Namun, lanjut dia, sesuai dengan imbauan Gubernur HM Nurdin Abdullah, PSBB tahap kedua ini akan dilaksanakan lebih persuasif.
Terkait informasi yang beredar jika penerapan PSBB tahap kedua akan lebih longgar aturannya, seperti dengan mengizinkan toko dan mal untuk buka, ditepis oleh kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Makassar itu.
“Informasi dari mana itu? Sumbernya dari mana? Tidak ada. Tetap kita mengacu pada perwali. Aturannya masih sama. Tidak ada pembukaan toko dan mal,” tegasnya.
Kalau persuasif, lanjutnya, memang sejak awal Pemkot Makassar maunya seperti itu. Namun, karena banyak masyarakat yang mengabaikan, pemerintah berkewajiban untuk menegakkan aturan.
Selama PSBB tahap kedua, tambahnya, pemkot masih akan tetap menyalurkan bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak covid-19 sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan.
Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengedepankan upaya persuasif dan langsung memberi tindakan hukum jika ada yang melanggar PSBB di tahap dua nantinya.
“Karena sudah beberapa kali disampaikan (aturan PSBB), ya cukup langsung tindakan hukum,” kata Iqbal, kemarin.
Tindakan hukum yang dimaksud Iqbal ialah sanksi menurut aturan yang berlaku. Dia mencontohkan, jika ada toko non sembako yang tetap buka saat PSBB, bisa langsung disanksi berupa pencabutan izin.
“Seperti misalnya dicabut izinnya (jika melanggar). Kan tidak perlu harus disampaikan (jika berkali-kali melanggar),” ujarnya.
Namun, jika ada warga yang tetap bandel dengan aturan PSBB, Iqbal kembali menegaskan pihaknya akan langsung menempuh jalur hukum.
“Nanti ini sudah masuk ke ranah hukum. Kan kalau di ranah hukum bisa dengan cara persuasif, bisa pakai penegakkan hukum. Yang pasti kita mainnya di ranah hukum lagi,” tegasnya.

Menambah Daftar Kesalahan

Anggota DPRD Makassar Hamzah Hamid, menegaskan jika pada penerapan PSBB tahap kedua memberi kelonggaran kepada pengusaha untuk membuka toko dan sebagainya, akan menambah daftar panjang kesalahan-kesalahan kebijakan yang diambil pemerintah.
“Kita bukannya tidak setuju dengan adanya PSBB tahap kedua. Tapi yang mengherankan kita tahap pertama saja gagal, masak mau diperlonggar lagi ini protokol kesehatan kalau semua toko mau dibuka. Apakah pemerintah ini sudah tahu dampaknya seperti apa. Kita belum selesai mengawasi Dinas Sosial yang bekerja tidak maksimal hadapi di masyarakat. Semua tugas pengawasan itu akan percuma jika sudah banyak kelonggaran,” cetusnya, Kamis (7/5).
Legislator Fraksi PAN Makassar ini mengaku, upaya memutus rantai penyebaran covid-19 tidak akan pernah selesai jika pemerintah tidak pernah belajar mengevaluasi kinerjanya selama masa PSBB tahap pertama. Belum lagi, pemerintah mempertontonkan kebijakan yang saling bertentangan satu sama lain ke masyarakat.
“Masyarakat kita cukup cerdas menilai (pemerintah). Diberlakukan PSBB dikarenakan Makassar itu episentrum penyebaran dari wabah covid 19. Kalau nantinya toko-toko dibiarkan buka dan masyarakat bertebaran di mana-mana, mending tidak usah PSBB, karena percuma. Tidak bisa lagi dibedakan mana PSBB dan hari biasa,” terangnya.
Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali, setuju jika PSBB tahap kedua memang perlu dilakukan. Karena kewajiban pemerintah tidak maksimal di tahap pertama. Namun jika memberikan izin untuk usaha dan toko agar kembali beroperasi, maka sejumlah pelanggaran akan bertambah dan aparat akan kewalahan mengatasinya.
“Seperti kemarin, kita setuju itu Toko Agung dicabut saja izin kalau mengabaikan aturan pemerintah. Membuka dan memberikan izin beroperasi sejumlah toko di tengah PSBB akan menambah pelanggaran, dan mengatasi wabah ini tidak pernah akan selesai sampai kapanpun. Kedua pemerintahan ini harusnya kompak, tapi kenyataan di lapangan kita lihat cukup membuat masyarakt binggung,” imbuhnya.

Cara Santun

Sebelumnya, Gubernur HM Nurdin Abdullah mengatakan, sudah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB tahap pertama di Kota Makassar. Untuk itu, PSBB ke depannya akan diperlakukan dengan cara-cara yang lebih santun.
“Setelah kita rapat, kita evaluasi selama 14 hari, PSBB Makassar ini boleh dikata tingkat kepatuhan masyarakat masih sangat rendah. Sehingga perpanjangan ini kita lakukan, tapi dengan catatan. Pertama, semua petugas yang ada di lapangan itu lebih santun, termasuk Satpol PP. Turun bukan untuk marah-marah, tetapi untuk melayani,” jelas Nurdin Abdullah di Gubernuran, Rabu (6/5).
Ia berharap, kalau ada yang keliru diluruskan. Dda tidak patuh dibuat menjadi patuh. Hukuman boleh, tetapi tidak dengan kata-kata yang menyakitkan.
“Orang yang dihukum itu butuh sentuhan. Tapi saya berharap, PSBB diberlakukan, ekonomi masyarakat bisa bergerak,” harapnya.
Untuk menjaga ekonomi agar bisa terus bergerak, Nurdin meminta kepada Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengundang semua pemilik toko di Makassar, terutama yang memiliki karyawan dalam jumlah besar.
“Karena mau lebaran, toko ditutup semua. Orang mau belanja di mana? Makanya semua toko, terutama yang punya tenaga kerja banyak ini, harus kita tetap buka, tapi dengan catatan protokol kesehatan harus tetap dijaga. Pakai masker, jaga jarak. Di depan ada wastafel, ada hand sanitizer, ada scanner, itu aja. Kita pastikan orang yang masuk di toko tidak ada yang positif, nggak ada yang bermasalah,” urainya.
Ia juga menyampaikan agar seluruh warga Kota Makassar tidak terlalu panik dengan perpanjangan PSBB ini. Nurdin juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Makassar karena selama PSBB berlangsung ada perlakuan petugas yang tidak nyaman bagi masyarakat.
“Insyaallah perlakuan ini jangan membuat kita panik. Tidak usah kita resah. Kita sudah melakukan evaluasi 14 hari ini. Tentu masih ada oknum-oknum aparat kita, terutama Satpol PP yang berlaku tidak sepantasnya di tengah-tengah masyarakat. Itu kita minta maaf,” ucapnya.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi yang siram-siram barangnya orang, karena itu sudah dilarang. Langkah yang cocok, kalau ada yang salah kita bicarakan secara persuasif,” lanjutnya.
Tugas pemerintah sekarang, kata Nurdin Abdullah, adalah menyelamatkan usaha-usaha yang sudah hampir bangkrut, dan sudah hampir tutup. “Ini harus kita selamatkan. Cara kita selamatkan, kita support. Jangan justru tambah dipojokkan,” pungkasnya. (rhm-nug-ita)

Exit mobile version