MAKASSAR, BKM — LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Makassar mengecam aksi arogan oknum Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). Karena oknum Satpol PP ini telah melakukan penganiayaan terhadap Jukir (juru parkir) dan pengrusakan gitar milik pengamen.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 4 Mei 2020, di depan salah satu toko penjualan ATK di Jalan Dr Sam Ratulangi, Kota Makassar. Dimana telah terjadi kasus pemukulan, terhadap juru parkir yang dilakukan oknum anggota Satpol PP Pemerintah Kota Makassar.
Kejadian pemukulan tersebut, terekam melalui video berdurasi singkat dan menjadi viral. Insiden tersebut terjadi saat Satpol PP melakukan upaya penutupan paksa, toko ATK tersebut. Kejadian sejenis juga pernah terjadi sebelumnya. Dimana, oknum Satpol PP Pemkot Makassar menghancurkan gitar salah seorang pengamen saat sedang mengamen.
Perilaku Satpol PP Kota Makassar yang hendak menegakkan aturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Makassar terkait upaya mengatasi pandemi Covid-19 secara tegas tentu patut diapresiasi.
Namun di sisi lain, tindakan sejumlah oknum anggotanya yang kerap menggunakan cara-cara kekerasan yang justru melanggar hukum yang lebih tinggi (UU).
”Jangankan hanya peraturan wali kota yang saat ini ditegakkan Satpol PP, menegakkan aturan level undang-undang saja seperti yang dijalankan kepolisian, juga tidak bisa dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Direktur LBH Makassar, Haswandy Andy Mas, Senin (11/5).
Menurut Hadwandy, salah satu prinsip dalam menegakkan hukum adalah harus sesuai prosedur hukum yang berlaku dan menghargai hak asasi manusia dan tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar ketentuan hukum lainnya.
Apalagi aturan yang lebih tinggi. Dalam kasus ini Satpol PP hendaknya menegakkan aturan peraturan wali kota. Namun cara yang dilakukan justru melanggar peraturan hukum level undang-undang, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan dan Pasal 170 KUHP, tentang kekerasan secara bersama-sama atau Pasal 406 KUHP, tentang pengrusakan barang. (mat/mir)
LBH Kecam Penganiayaan Jukir
