MAKASSAR, BKM — Kabar baik bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN). Presiden RI Joko Widodo sudah menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang menjadi payung hukun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para abdi negara.
Menyusul telah dikeluarkannya PP tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pencairan tunjangan itu bakal dilakukan Jumat (15/5) pekan ini. Bukan hanya ASN, pencairan THR itu juga berlaku untuk aparat TNI-Polri dan para pensiunan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Andi Rahmat, mengatakan dengan terbitnya PP terkait pencairan THR itu, pihaknya siap melakukan langkah tindak lanjut.
“Kami siap mencairkan dana untuk THR ASN sesuai PP yang telah diterbitkan Bapak Presiden,” ujarnya, Senin (11/5).
Rencananya, THR hanya akan diberikan untuk ASN jabatan administrator ke bawah atau pejabat eselon III, IV dan non eselon. Sedangkan jabatan tinggi seperti eselon dua dan satu dipastikan tidak akan mendapatkan THR sesuai petunjuk Menteri Keuangan.
“Saya kira sisa menunggu finalisasinya saja, jika sudah dalam bentuk peraturan pemerintah langsung kami cairkan,” ujarnya.
Saat ini tercatat ada sekitar 11.000 ASN yang bekerja di lingkup Pemkot Makassar. Disiapkan alokasi anggaran sebesar Rp53 miliar untuk pembayaran THR tahun ini.
Pemprov Siapkan Rp117 Miliar
Di Pemprov Sulsel, meski belum ada jadwal pasti, namun pencairan THR direncanakan 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulsel mengatakan, mekanisme dan jadwal pencairannya masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
“Paling cepat tanggal 13 atau 14 Mei, karena Idul Fitri jatuh pada tanggal 23 atau 24 Mei mendatang,” kata Junaedi, kemarin.
Ia menjelaskan, di tengah pandemi covid-19, pemerintah pusat mencoba melakukan penyesuaian, di mana yang hanya boleh mendapatkan THR ialah ASN setara eselon III ke bawah (golongan I, II, dan III). Sementara eselon I dan II tidak lagi termasuk sebagai penerima. Begitupun dengan presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR dan DPD.
Adapun jumlah PNS lingkup Pemprov Sulsel sebanyak 24 ribu lebih. Kurang lebih 60 orang merupakan eselon I dan II. Sebanyak itu pula lah yang tidak akan menerima THR tahun ini.
Pada pembahasan APBD Pokok 2020, Pemprov Sulsel mengetok anggaran untuk THR sebesar Rp117 miliar. Tentu anggaran tersebut masih terhitung untuk THR eselon I dan II atau keseluruhan ASN. Kata Junaedi, Sulsel belum melakukan pemangkasan lantaran belum ada regulasi dari pemerintah terkait hal tersebut.
“Sampai sekarang belum ada (pengurangan anggaran) karena belum ada tertulis kita terima dalam bentuk regulasi. Itu (Rp117 miliar) masih perencanaan awal di APBD pokok yang disusun akhir tahun lalu,” terangnya.
Adapun pemberian THR pada tahun ini hanya gaji pokok, ditambah tunjangan melekat (tunjangan istri/suami dan anak). Tunjangan kinerja tidak masuk dalam komponen THR. Besarannya pun tidak penuh seperti tahun sebelumnya. (rhm-nug)
