Site icon Berita Kota Makassar

Kabid Humas: Pelanggar PSBB akan Dikarantina Setahun

MAKASSAR, BKM — Surat pelanggaran selama PSBB berlangsung dikeluarkan aparat kepolisian Polda Sulsel, Polrestabes Makassar. Disebutkan, sebanyak 271 surat pelanggaran PSBB dari tahap I hingga tahap II.

Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (11/5).
Dia menyebutkan, surat pelanggaran yang dikeluarkan Mapolda sebanyak 118 sedang Polrestabes Makassar sebanyak 153.

”Sejak PSBB berlangsung pada tanggal 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020 dan diperpanjang pada 8 Mei 2020 hingga 22 Mei 2020 mendatang. Dalam catatan kepolisian yang berhasil terhimpun itu umumnya masyarakat yang berkerumun dan berkumpul. Begitu pun terhadap pengendara yang tidak mengenakan masker. Nah itu masyarakat kita tidak sadari. Mereka juga keluar rumah tanpa kepentingan perlu serta berkumpul di tempat umum tanpa menjaga jarak,” ungkap Kombes Pol Ibrahim.

Perwira tiga bunga melati dipundaknya ini menjelaskan, dikeluarkannya surat pelanggaran tersebut berguna untuk mengidentifikasi warga yang tidak patuh. ”Ketika kami menemukan pelanggaran itu, kita hanya memberikan peringatan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Tapi kalau kedapatan lagi. maka akan diterapkan hukum pidana. Sanksinya akan dikarantina kesehatan dan itu berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2018. Adapun hukumannya itu selama satu tahun denda Rp100 juta,” katanya.

Dia berharap, masyarakat agar sadar dengan pemberlakuan PSBB ini yang tentunya untuk kepentingan kesehatan bersama terkait wabah Covid-19.
”Kita hanya mengingatkan masyarakat agar syarat peringatan PSBB tersebut merupakan kepentingan bersama untuk menghindari wabah penyakit yang mematikan tersebut, selamat bagi diri kita dan orang di sekitar kita,” pungkasnya. (ish/mir/b)

Exit mobile version