MAKASSAR, BKM — Sejak diberlakukannya perpanjangan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe, didampingi Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Halim Pagarra dalam rapat Anev Ops, di Mapolda Sulsel.
Dihadapan jajarannya, Kapolda menyampaikan beberapa arahan terkait pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah di Sulsel. Seperti di perbatasan kota dan kabupaten.
”Jalan jangan ditutup semua. Harus dibuka sebagian. Apabila melaksanakan operasi pemeriksaan atau pengecekan, harus sesuai instruksi presiden,” tukas Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe, Selasa (12/5).
Kapolda menuturkan, apa yang sudah dilaksanakan pada PSBB pertama, harus ditingkatkan dan lebih giat lagi. Termasuk anggota di lapangan dan juga anggota perawat di rumah sakit.
Kapolda secara tegas meminta agar jajarannya mengawasi ketat penyaluran dan pembagian Bansos (bantuan sosial) terkait pandemi Covid-19 di masyarakat.
”Tugas polisi juga mengawasi pembagian bantuan sosial bagi masyarakat. Banyak yang tidak kena sasaran. Seperti warga yang bukan KTP Makassar tetapi tinggal di Makassar, itu harus dapat,” tegas Kapolda Sulsel di hadapan jajarannya.
Kapolda berharap agar anggota yang melaksanakan tugas di lapangan, bekerjasama dengan fungsi lain, harus melakukan tindakan yang terukur apabila ada yang melanggar. Termasuk pemberlakuan buka dan tutup toko atau pengusaha lainnya.
Menghadapi situasi PSBB tahap II di Kota Makassar, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, telah menyiapkan personel gabungan sebanyak 826 personel.
”Gangguan Kamtibmas secara umum mengalami penurunan. Terbalik dengan jumlah Covid-19 semakin meningkat,” tukas Yudhiawan Wibisono.
Yudhiawan menyampaikan kepada masyarakat, apabila ada pelanggaran masyarakat dalam pemberlakuan PSBB lanjutan ini, akan dibawa ke Mapolda dan diberi hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku. (mat/mir)
Kapolda Minta Awasi Penyaluran Bansos Covid-19
