BULUKUMBA, BKM — Sat Narkoba Polres Bulukumba meringkus pengedar narkoba antarkabupaten asal Kabupaten Bantaeng, Selasa (12/5). JM (35) diamankan personil Opsnal Sat Narkoba Polres Bulukumba saat akan menjual Narkoba jenis Shabu di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba AKP Hambali mengatakan JM ditangkap berawal dari informasi dari masyarakat.
” JM ditangkap saat mencari pembeli untuk di Bulukumba senilai Rp. 1.250 juta pergramnya,” ujar Kasat.
Saat ditangkap polisi menyita lima sachet plastik doubel klip yang berisikan kristal bening jenis shabu dengan berat kotor 5,44 gram, lima buah amplop kertas warna putih, satu buah plastik bekas pembungkus popok dan satu unit handphone merk nokia warna hitam.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kini JM dan barang bukti shabu sudah diamankan di Mapolres Bulukumba. (min/C)
Polisi Ciduk Pengedar Narkoba Antarkabupaten
