SIDRAP, BKM — Tim Sat Narkoba Polres Sidrap kembali membongkar kasus penyalagunaan narkoba pada Senin malam (11/5) kemarin di Desa Lainungan Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.
Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Andi Sofyan, SIK, SH memimpin operasi penangkapan. Tiga tersangka asal Parepare Zulkifli (24) dan Temma (34) dan Rola (38) digiring ke Mapolres Sidrap.
Polisi berhasil menyita barang bukti tiga bal sabu berupa sashet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 131,12 gram. Dua buah gawai merk samsung dan tiga unit motor Mio S warna biru ikut disita sebagai barang bukti.
Kapolres Sidrap AKBP Leonard Panji Wahyudi melalui Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan menjelaskan cara pengungkapan kasus ini.
“Kasus tiga bal ini tidak berkaitan dengan kasus sebelumnya dengan tersangka Kasman dan Shaldy. Mereka tidak saling kenal,” ujar Kasat. Kasus ini, masih dilakukan pengembangan karena Zulkifli cs mengakui barang haram itu dapatkan dari mister X yang juga identitasnya sudah diketahui polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka bertiga diancam pasal sesuai perannya masing-masing.
“Untuk pasal dikenakan, ketiganya pelaku dijerat pasal 112 Junto 114 UU Motor 35 Tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 7 tahun penjara,”tandas Andi Sofyan.
Undercover Buy rupanya masih terus efektif mengungkap peredaran dan penyalagunaan narkoba (Lahgun) di wilayah hukum Polres Sidrap.
Sehari sebelumnya Polres Sidrap juga meringkus dua kurir narkoba dengan barang bukti tiga bal sabu berat kotor 148,44 gram dengan 2 HP Android, serta 2 unit Motor atas nama Kasman Wero (28), warga Amparita Kecamatan Tellu Limpoe dan Muh Shaldy (30) warga Uluale Watang Pulu di TKP Kelurahan Kanyuara, Watang Sidenreng. (ady/C)
Jual Sabu, Tiga Warga Diciduk
