Site icon Berita Kota Makassar

Toko Non Pangan Terancam Dicabut Izinnya

GOWA, BKM — Seluruh pelaku usaha non pangan diminta untuk tidak beroperasi selama diberlakukannya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Gowa.
Hal ini merujuk pada aturan protokol kesehatan penanganan virus Corona atau Covid-19 bagi daerah yang menerapkan pemberlakuan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran. Kebijakan tegas ini lantaran masih adanya sejumlah pelaku usaha non pangan di Pasar Sentral Sungguminasa masih beroperasi dimasa pemberlakuan PSBB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro, mengatakan, seluruh toko dan usaha di luar non pangan wajib di tutup selama PSBB. Yang bisa tetap buka adalah apotek, toko herbal dan sejenisnya, sektor komunikasi dan informasi seperti usaha pulsa dan kuota internet, kemudian toko bahan bangunan dan usaha makanan dan minuman.
”Khusus untuk usaha makanan seperti warung makan, restoran, dan warung kopi operasionalnya harus bungkus atau take away,” katanya saat melakukan pemantauan, Selasa (12/5).
Pada kesempatan tersebut, dirinya langsung menegur agar usahanya segera ditutup sementara hingga masa PSBB selesai. Pihaknya pun tak segan memberikan sanksi tegas kepada yang melanggar dengan mencabut izin usahanya.
”Kami dapat info masih ada toko non pangan yang masih terbuka. Kami mengecek langsung, ternyata benar. Kami sudah memberikan teguran, dan jika dilanggar lagi kita akan cabut izin usahanya,” tegas Alimuddin Tiro.
Ia pun berharap agar seluruh pelaku usaha yang tidak masuk dalam kebutuhan pokok, agar mematuhi aturan yang berlaku. Termasuk bagi pelaku usaha pangan yang meski diizinkan beroperasi tapi tetap ada aturan yang berlaku, misalnya hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 Wita atau jam 9 malam.
”Ini semua dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19. Agar pandemi virus ini segera hilang dari daerah yang kita cintai ini khususnya dan Indonesia pada umumnya,” kata Kepala Satpol PP Gowa. (sar/mir)

Exit mobile version