Site icon Berita Kota Makassar

Dokter Kandungan DilaporMalapraktik

BANTAENG, BKM — Oknum dokter kandungan yang bertugas di RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng berinisial IN, dilaporkan ke polisi. Dia diduga melakukan malapraktik.
Menurut Nursanti (36), warga BTN Pepabri, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, beberapa waktu lalu dia memeriksakan kandungannya ke dokter tersebut.
Oleh IN, Nursanti disarankan dirawat di RSUD Anwar Makkatutu. Nursanti mengikuti anjuran dokter. Selanjutnya, kata Nursanti, dia dikuret karena kandungannya tidak bisa dipertahankan.
Namun, lanjut Nursanti, usai dikuret bukannya sehat seperti yang diharapkannya. Dalam perjalanan pulang dari Bantaeng menuju Jeneponto, dia mengeluh sakit di bagian perutnya dan kondisinya pun tidak stabil.
Dia lalu kembali ke RS Makkatutu didampingi suaminya dan ditangani oleh dokter kandungan lainnya. Dia kaget setelah diperiksa dan diberitahu bahwa gumpalan janin masih ada dalam kandungan.
Dia dikuret lagi sampai bersih. Setelah merasa agak baikan, dia berdiskusi dengan suaminya perihal dugaan malapraktik yang dialaminya. Akhirnya dia memutuskan melapor ke Polres Bantaeng dengan laporan polisi LP/ 146/V/2020/SPKT.
Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Anwar Makkatutu, Dr Hikmawati, Senin (1/6), mengaku belum mendapat pengaduan secara resmi dari pasien yang dimaksud. Dia menyayangkan kenapa pasien tidak mengadukan terlebih dahulu ke pihak rumah sakit.
Direktur RSUD Anwar Makkatutu, dr Sultan, menyerahkan masalah ini ke bidang yang menangani. “Silahkan ke Bidang Pelayanan Medik”, katanya. (wam/C)

Exit mobile version