MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan diminta untuk serius dan transparan menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkup PDAM Makassar. Permintaan itu disampaikan Ketua Umum Celebes Law and Transparency (CLAT), Muh Irvan Sabang.
Menurut Irvan, kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar yang saat ini ditangani Kejati Sulsel harus terarah. Karena sudah jelas, berlandaskan dari temuan dan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan telah terjadi adanya selisih anggaran sekitar Rp31 miliar untuk pembayaran pensiun dan bonus pegawai sebesar Rp8,3 miliar dan kelebihan biaya pensiun sebesar Rp23 miliar.
”Kami meminta kepada Kejati Sulsel untuk serius dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Makassar. Kami tentunya berharap penanganan kasus ini dapat dilakukan secara cepat, tepat dan tidak tebang pilih serta transparan,” tegas Irvan, Senin (1/6).
Tidak sampai disitu saja, Irvan juga meminta kepada Moh Ramdhan Pomanto selaku mantan wali kota Makassar saat itu, untuk dapat bertindak kooperatif dan terbuka. Sehingga, penanganan kasus tersebut dapat dituntaskan hingga ke akarnya.
”Kalau tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi PDAM Makassar, setidaknya ada upaya membantu penegak hukum dalam menuntaskan dugaan kasus ini dengan mengungkap siapa-siapa aktor dibalik kasus tersebut. Siapa pun yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut harus diproses sesuai hukum berlaku. Jangan ada tebang pilih dalam menetapkan tersangka,” pungkasnya.
Sejauh ini, sejumlah pihak telah dihadirkan di kantor Kejati Sulsel untuk dimintai klarifikasinya. Adapun yang telah memberikan klarifikasi diantaranya adalah mantan Wali Kota Makassar periode 2014-2019 Moh Ramdhan Pomanto, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kota Makassar, Umar, serta beberapa direksi PDAM Makassar.
Danny, sapaan akrab mantan wali kota Makassar hadir memberikan klarifikasinya pada Rabu, 13 Mei 2019 di Bidang Intelijen Kejati Sulsel. Kemudian disusul Kabag Hukum Sekretariat Pemkot Makassar, Umar pada Rabu 27 Mei. Sementara sejumlah pejabat direksi PDAM telah lebih dulu dihadirkan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar telah berjanji segera memanggil sejumlah pihak untuk memberikan klarifikasinya terkait kasus dugaan korupsi PDAM Makassar sebesar Rp31 miliar. Termasuk mantan wali kota Makassar sebelum Danny dan para anggota DPRD Kota Makassar.
”Jadi tidak sampai di pak Danny saja. Kan kalau dari keterangan pak Danny ada beberapa walikota sebelum dia. Karena itu (kasus) bermula dari tahun 2003,” tegasnya. (arf/mir)
Kejati Diminta Transparan
