MAKASSAR, BKM — Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel mengintensifkan penyelidikan indikasi penyimpangan penyaluran bansos (bantuan sosial) paket sembako di Makassar senilai sekitar Rp24 miliar. Ada sekitar 60.000 paket bantuan bagi masyarakat yang terdampak covid-19 bersumber dari APBD pemkot.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan, menegaskan bahwa pihaknya masih terus menggenjot kasus tersebut. “Kita masih terus mendalami serta menggali fakta-fakta di lapangan,” ujarnya, Selasa (2/9).
Guna memastikan adanya dugaan penyimpangan dan seperti apa indikasinya, kata Augustinus, pihaknya tentu harus melakukan pengumpulan data dan keterangan terlebih dahulu.
“Ini sementara kita masih melakukan puldata dan pulbaket, supaya bisa kita tahu indikasi penyimpangan seperti apa,” kata perwira tiga bunga ini.
Augustinus optimistis mampu mengungkap kasus tersebut. Ia bersama timnya telah berkomitmen untuk menindak tegas bagi siapa saja yang menyalahgunakan dan memanfaatkan bantuan covid-19 demi meraup keuntungan pribadi, kelompok atau golongan tertentu.
“Saya tidak akan main-main. Kita akan tindak tegas bagi yang menyalahgunakan bantuan untuk masyarakat,” tandasnya.
Penyidik, lanjut Augustinus, segera memanggil pihak-pihak yang dianggap terkait dalam kasus ini untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya.
Perlu Keseriusan
Penyelidikan polisi terhadap kasus dugaan mark up bantuan paket sembako untuk warga Makassar yang terdampak covid-19 mendapat dukungan dari pegiat anti korupsi. Mereka memberikan apresiasi terhadap gerak cepat dari Polda Sulsel melakukan penyelidikan atas dugaan kasus itu.
Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendukung sepenuhnya pengusutan kasus di Dinas Sosial Makassar. Hanya saja, diingatkan agar penyelidikan yang kini tengah dilakukan bukanlah gertakan semata. Perlu keseriusan dan konsisten dalam menanganinya agar ada progress maju. Mengingat ada beberapa modus yang dapat muncul dalam praktik korupsi.
“Kami mendukung upaya yang dilakukan oleh Polda Sulsel, dan tentunya berharap ada tindakan serius dalam penyelidikan dugaan korupsi bantuan paket sembako bagi warga terdampak covid-19,” kata Direktur ACC Sulawesi Abd Kadir Wokanubun, Selasa (2/5).
Hal yang dapat dilakukan oleh oknum dalam praktiknya melakukan penyelewengan serta korupsi, menurut Kadir, yakni dengan pemberian bantuan sosial yang berulang (dobel) pada orang yang sama. Juga penyaluran bantuannya tidak tepat sasaran dan kemudian memangkas anggaran. Sehingga jenis harga barang yang diberikan tidak sesuai dengan nilai yang sebenarnya.
“Modus lainnya bisa juga dengan memanfaatkan bantuan atau sumbangan dari pihak ketiga atau swasta. Makanya, dari situ dapat dimark-up dan terjadi penggelembungan harga. Hal itu dilakukan dengan cara menaikan harga di barang yang akan dibeli yang tidak sesuai dengan harga pasaran. Pada praktik mark up biasanya sudah ada deal-deal sebelumnya antara kedua belah pihak,” jelasnya.
Aktivis anti korupsi di LBH Makassar Haswandi Andi Mas, mengemukakan bahwa sejak awal adanya anggaran penanganan pandemi covid-19, pihaknya sudah memberi perhatian khusus. Aroma korupsi perlahan mulai tercium oleh masyarakat dengan indikasi tidak adanya transparansi dan partisipasi publik dalam pengelolaan anggaran buat bansos.
Besar kekhawatiran masyarakat anggaran penanganan covid-19, khususnya yang diperuntukkan pada bantuan berupa paket sembako buat warga terdampak covid-19, diselewengkan. Akibatnya lagi-lagi warga yang menjadi tumbal.
Pada saat dilakukan refocusing atau penggabungan dana dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) pada lingkup Pemkot Makassar, di saat bersamaan itu juga dibuka donasi. Donatur sasarannya dari pengusaha. Sangat penting jika pengelolaan anggaran diawasi. Apalagi tidak taatnya mengenai administrasi.
“Jadi bukan hanya markup, tapi ada juga modus transaksi fiktif. Karena pada saat dilakukan realokasi sejumlah item anggaran dalam APBD untuk bantuan tersebut, bersamaan pula pihak Pemkot Makassar membuka saluran dana bantuan pihak swasta tanpa adanya pencatatan yang akurat dan transparansi kepada publik. Jadi bisa dicampur aduk dana bantuan swasta, kemudian dibuatkan transaksi fiktif seolah-olah ada pengadaan atau pembelian sejumlah barang (sembako),” tegas Haswandi.
Sementara untuk modus korupsi, lanjut Haswandi, dapat diukur dengan tidak tepat sasaran penyaluran bantuan sembako kepada masyarakat yang pantas mendapatkan.
Oleh karena itu, penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dalam bentuk sembako bagi warga harus berjalan profesional dan transparan, dengan mengingat kasus ini banyak membuat warga terdampak covid-19 menjadi korban atas keserakahan oknum tertentu.
“Tumbalnya adalah tidak optimalnya anggaran negara digunakan untuk melindungi kesehatan, hak hidup dan kebutuhan warga. Jadi para pelaku tidak cuma melakukan kejahatan korupsi, tapi dia juga melakukan kejahatan kemanusiaan. Kasus ini adalah korupsi berjamaah masa pandemi dan masuk sebagai kejahatan yang luar biasa. Ancaman pidananya hukuman mati berdasarkan undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.
Kepolisian selaku penyelidik dan penyidik dituntut untuk bekerja keras secara profesional dan akuntabel guna menuntaskan kasus tersebut, dalam rangka menyelamatkan anggaran negara dan memberikan efek jera kepada pelaku.
LBH Makassar bersama koalisi masyarakat sipil lainnya akan terus memantau dan mengawal kasus itu. Termasuk jika harus melakukan upaya hukum jika ada kejanggalan atau kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini.
“Kasus ini harus terus dikawal dan disorot publik, karena ini menyangkut hajat kehidupan warga kota Makassar,” tegasnya. (mat-arf)
