Site icon Berita Kota Makassar

Kejati Panggil Pejabat AJB Bumiputera dan OJK

MAKASSAR, BKM — Pejabat dari Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera dihadirkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Pemanggilan sejumlah pihak untuk memberikan klarifikasinya sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi anggaran bonus pegawai dan pembayaran beban pensiun pegawai di PDAM Makassar sebesar Rp31 miliar.
Ditemui di kantornya, Rabu (3/6), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Firdaus Dewilmar, mengatakan Bidang Intelijen kembali melakukan pemanggilan sejumlah pihak dari AJB Bumiputera dan OJK.
Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan atau klarifikasinya soal temuan dan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulsel terhadap pengelolaan anggaran pada lingkup PDAM Makassar, yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp31 miliar.
“Mantan dirut PDAM Makassar kan sudah kami panggil. Jajaran direksinya juga sudah. Termasuk mantan wali kota. Giliran pihak-pihak dari AJB Bumiputera dan OJK lagi. Segera,” tegas Firdaus.
Pemeriksaan dan pemanggilan sejumlah pihak tidak berhenti sampai di situ saja. Mantan wali kota Makassar tahun 2003, dalam hal ini Ilham Arief Sirajuddin juga ikut dipanggil memberikan klarifikasinya. Seberes dari situ, kemudian berlanjut di anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar.
“Mantan wali kota Makassar (Ilham AS) kami segera panggil. Iya, termasuk anggota dewan,” tandasnya.
Sejauh ini sejumlah pihak telah dihadirkan untuk dimintai klarifikasinya. Adapun yang telah hadir dan memberikan klarifikasi, di antaranya wali kota Makassar periode 2014-2019 Moh Ramdhan Pomanto, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kota Makassar Umar, termasuk pejabat di PDAM Makassar.
Danny Pomanto hadir memberikan klarifikasinya pada Rabu (13/5) di Bidang Intelijen Kejati Sulsel. Kemudian disusul lagi Kabag Hukum Sekretariat Pemkot Makassar Umar pada Rabu (27/5). Sementara sejumlah pejabat direksi PDAM telah lebih dulu hadirkan. (arf)

Exit mobile version