MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar untuk disidangkan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar, mengatakan, tersangka kasus dugaan korupsi PD Parkir Makassar Raya segera didorong ke PN Tipikor Makassar untuk disidangkan. Jika semua beres, pelimpahan sudah dapat dilakukan dalam waktu dua atau tiga hari ini.
”Sebentar lagi kami dorong ke pengadilan untuk sidang. Satu atau dua hari kasus dugaan korupsi anggaran PD Parkir Makassar kami limpahkan masuk ke pengadilan,” ungkap Firdaus di kantor Kejati Sulsel, Kamis (4/6).
Sepanjang perjalanan kasus tersebut, Kejati Sulsel telah menetapkan satu orang tersangka. Yakni Rusdi Muhadir yang pernah menjabat sebagai Direktur Umum (Dirum) dan juga pernah menjabat sebagai Direktur Operasional (Dirops) PD Parkir Makassar Raya.
Rusdi Muhadir ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya melawan hukum dan telah melakukan pengambilan uang kas. Tidak itu saja, Rusdi Muhadir juga diketahui telah menyetujui pengambilan uang kas PD Parkir Makassar Raya oleh mantan Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Aryanto Dammar. Sementara Aryanto Dammar telah meninggal dunia dalam perjalanan kasus ini.
Kasus korupsi ini menguak setelah adanya hasil audit independen hingga menemukan adanya praktik dugaan penyalahgunaan anggaran PD Parkir Makassar Raya senilai Rp1,9 miliar pada tahun 2008 hingga tahun 2017. (arf/mir)
Kejati Sulsel Segera Limpahkan ke PN Tipikor
