MAKASSAR, BKM — Terduga pelaku pencurian sepeda di Jalan Makkio Baji III bernama Asfandi alias Fandi (20), warga Desa Panciro, Gowa, Jumat dinihari (5/6), ditangkap anggota Polsek Rappoccini di Jalan Tamalate Raya, tepat di halaman parkir Alfa Midi.
Anggota Polsek kemudian membawa tersangka mencari barang bukti. Namun di tengah jalan, tersangka berusaha mendorong petugas dan melarikan diri. Sehingga anggota mengejar sambil melepaskan tiga kali tembakan ke udara.
Tapi terduga pelaku tidak mengindahkan. Sehingga anggota melepaskan tembakan ke arah betis sebelah kanan. Pelaku yang sudah tidak berdaya setelah betisnya diterjang timah panas, dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan tim medis.
Dari keterangan pelaku, anggota kembali meringkus teman tersangka bernama Zainuddin alias Udin (20), di rumahnya Jalan Emmy Saelan 3. Selain itu, anggota juga mengamankan dua orang lagi bernama Oldhy Saputra alias Oldi (26), di Jalan Tidung 9 dan Irwan alias Iwan (26) di Jalan Bonto Tanga.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus, mengemukakan, hasil interogasi pelaku masuk ke dalam pekarangan rumah orang dengan cara memanjat pagar. Pelaku kemudian mengambil sepeda merek Polygon warna orange yang terparkir di dalam pekarangan rumah orang.
Pelaku ditangkap saat anggota Unit Khusus Polsek Rappocini yang dipimpin Panit 2 Reskrim, Ipda Nurman Matasa melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polsek Rappocini.
Anggota mendapat Informasi terkait identitas dan keberadan pelaku. Selanjutnya, anggota bergerak menuju Jalan Tamalate Raya mengamankan pelaku Fandi yang sementara parkir di depan Alfa Midi.
Selanjutnya, dilakukan interogasi awal dan diperoleh informasi identitas dan keberadaan teman pelaku dan selanjutnya anggota bergeser menuju Jalan Emmy Saelan 3 mengamankan Udin di rumahnya.
Selanjutnya, kedua pelaku diamankan di Polsek Rappocini untuk dilakukan interogasi dan proses hukum. Hasil interogasi tersangka Fandi mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian sepeda Polygon warna orange bersama Zainuddin alias Udin.
Dimana, pada saat melakukan aksinya tersangka Fandi yang masuk ke dalam pekarangan rumah korban. Barang bukti tersebut dijual seharta Rp1,2 juta. Uang hasil penjualan dibagi ke Udin sebesar Rp500 ribu dan Oldi sebesar Rp100 ribu serta Iwan Rp100 ribu. Barang bukti sepeda kini sudah diamankan di Polsek Rappocini. (jul/mir)
Cari Barang Bukti, Lompat dari Motor, Ditembak
