Site icon Berita Kota Makassar

Lima Jabatan Strategis Pemkab Takalar Segera Berganti

TAKALAR, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar dalam waktu tidak lama lagi akan melakukan pengisian jabatan pada lima pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Tentu dengan pengisian jabatan melalui seleksi yang ketat lima pimpinan OPD akan berganti berdasarkan regulasi yang telah ditentukan.
Pengisian jabatan strategis ditempuh pemkab Takalar menyusul keluarnya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melaksanakan seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama.
Lima OPD yang akan diseleksi antara lain dinas pekerjaan umum, dinas lingkungan hidup, dan pertanahan serta dinas kesehatan, dinas pendidikan kebudayaan, serta dinas komunikasi dan informatika.
Menyikapi kondisi terebut membuat Pemkab Takalar membuka lowongan kerja (Loker) jabatan pada lima OPD tersebut untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama esalon II B lingkup Pemkab Takalar.
”Pengisian JPT Pratama yang akan dilaksanakan pada lima OPD berdasarkan amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pemerintah tentang manajemen PNS serta peraturan Menpan-RB,” jelas Kepala BPKSDM Takalar, Rahmansyah Lantara, Minggu (7/6).
Rahmansyah menambahkan, dengan dibukanya seleksi JPT Pratama merupakan sebuah peluang terbuka bagi pejabat administrator pangkat esalon III A lingkup pemkab dan lingkup pemprov SulSel untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama esalon II B.
”Seleksi JPT Pratama ini dibuka bagi ASN yang telah memenuhi syarat karena seleksi JPT pratama ini juga berdasarkan surat edaran Menpan-RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang pelaksanaan JPT Pratama secara terbuka dan kompetitif dilingkungan instansi pemerintah,” urai Rahmansyah.
Sementara itu, kepala bidang pengembangan kompetensi dan penilaian kinerja aparatur. Hadriani Hanafie juga mengatakan seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama ini dibuka dengan sejumlah persyaratan umum diantaranya, berstatus PNS aktif dengan usia maksimal 56 tahun, pendidikan sekurang kurangnya strata satu (S1), memiliki prestasi kerja yang baik dalam 2 tahun terakhir dan mengajukan lamaran jabatan maksimal pada 2 jabatan yang akan diseleksi.
”Peserta seleksi JPT pratama, harus memenuhi persyaratan umum berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah. Momen ini adalah kesempatan yang baik bagi pejabat administrator dan pejabat lainnya,” tandas Hadriani Hanafie. (ira/mir/c)

Exit mobile version