MAKALE, BKM — Kawasan hutan produksi Mapongka yang diduga disertifikatkan oknum tertentu menjadi perhatian Komisi III DPRD Tana Toraja. Hal ini dinilai sebagau sebuah pelanggaran hukum.
Guna memastikan status hutan produksi Mapongka, Jumat (5/6) lalu komisi III DPRD Tana Toraja menggelar RDP dengan BPN, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Saddang 1 dan Badan Lingkungan Hidup (BHD) Tana Toraja.
Ketua Komisi III DPRD Tator Nico Mangera memimpin RDP berharap persoalan ini segera dituntaskan.
Kepala BPN Dekasius Sulle, Cornelia Pairunan dari UPT KPH Saddang 1, dan Densi Duma mewakili Badan Lingkungan Hidup (BLHD).
Menurut Cornelia luas kawasan hutan produksi Mapongka mencapai 864 ha mulai dari Mangasi-Marinding. Tapi 100 ha diantaranya untuk kepentingan Litbang, dan 17 ha Bumi perkemahan. Pengalihfungsi di hutan tersebut telah mendapat persetujuan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara untuk akses jalan masuk bandara juga sudah mendapat persetujuan kurang lebih 100 ha dari Kementrian.
Sementara Kepala BPN Dekasius Sulle mengatakan di kawasan hutan Mapongka sudah terbit 25 persil sertifikat pribadi dari pejabat sebelum dirinya menjabat.
Menurut Nico Mangera, tidak ada alasan kawasan hutan dialihfungaikan tanpa prosedural izin dari pemerintah.
”Lucu sekali kondisi saat ini sepanjang jalan masuk bandara Toraja Air Port alat berat bekerja meratakan tanah untuk perumahan pribadi,” jelas Nico.
Nico mengingatkan agar hat-hati membeli tanah sepanjang jalur jalan ke bandara, termasuk kawasan bandara, sebab ada konsekwensi hukumnya. (gus/D).
Sertifikatkan Kawasan Hutan Langgar Hukum
