Site icon Berita Kota Makassar

Hasil Rapat Disdik

SEMENTARA ITU, dari hasil rapat di Dinas Pendidikan Kota Makassar diambil beberapa poin penting, seperti semua satuan pendidikan wajib menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran virus covid-19.
Termasuk setiap sekolah wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan menggunakan sabun di setiap depan kelas dan menyediakan hand sanitizer di dalam kelas, setiap sekolah wajib menyediakan alat pengukur suhu serta wajib tenaga pendidik dan anak didik diukur suhunya, dan bilamana suhunya 38 °c diwajibkan untuk kembali ke rumah beristirahat dan menjaga imun tubuh.
Selain itu, setiap sekolah wajib melakukan pembersihan lantai, pegangan tangga, meja dan kursi, alat peraga, komputer dan keyboard dengan disinfektan dengan cara dilap atau disemprot secara berkala minimal sekali dalam sehari. Pentingnya memberikan edukasi kepada Peserta Didik untuk menjaga jarak satu dengan yang lain sehingga mereka tidak saling bersentuhan. Ditetapkannya proses belajar mengajar di sekolah selama masa pandemi covid-19, seperti untuk peserta didik dari jenjang PAUD tetap masuk sekolah seperti biasanya di lakukan selama 1-2 minggu setelah itu akan dilakukan evaluasi selanjutnya. Untuk peserta didik jenjang sekolah dasar (SD) masuk secara bergantian selama enam hari Proses belajar Mengajar.
Adapun pembagiannya, kelas 1 dan 2 Masuk hari senin, rabu, dan jumat, kelas 3,4,5 dan 6 masuk hari Selasa, kamis dan sabtu proses belajar mengajar diadakan dari pukul 08.00-11.30.
Untuk peserta didik dari jenjang sekolah menengah pertama (SMP) untuk masuk secara bergantian.
Adapun pembagiannya, kelas 7 masuk senin dan kamis, kelas 8 Masuk Selasa dan Jumat, kelas 9 masuk rabu dan sabtu.Proses Belajar Mengajar diadakan dari Pukul 08.00-12.30.
Sementara itu, bagi satuan pendidikan yang mengadakan penguatan pendidikan karakter (PPK) dapat mengurangi jam pertemuan dan membatasi jumlah siswa. Perlunya dibuatkan protap bagi setiap tamu yang berkunjung ke kantor Dinas
Pendidikan Kota Makassar dan ke satuan pendidikan.
Serta semua kepala sekolah di setiap satuan Pendidikan wajib Menerapkan Perwali Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan Di kota Makassar yang dijelakan pada pasal 6 butir 1-12.(rhm)

Exit mobile version