SINJAI, BKM — Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sinjai mengungkap praktik perdagangan manusia (humah trafficking). Dua orang pelaku yang diduga bertindak sebagai muncikari berhasil diamankan.
Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan merilis pengungkapan kasus ini di ruang Lobby Parama Satwika Polres Sinjai, Selasa (9/6). Dilaksanakan secara live streaming, kapolres didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Rospida.
Dalam penjelasannya, AKBP Iwan mengatakan, tindak pidana perdagangan manusia ini terbongkar dari informasi masyarakat. Informasi yang diterima tim khusus gabungan Unit Resmob dan Satuan Intelkam Polres Sinjai, disebutkan bahwa di salah satu rumah kos BTN Aisyah, Jalan Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai tentang adanya tempat prostitusi.
“Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Senin (8/6) pukul 12.00 Wita, berhasil diamankan dua pria terduga muncikari. Masing-masing YP (24) dan AR (43). Sementara satu lainnya, yakni lelaki AD masih dalam proses lidik,” ujar Iwan Irmawan.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga orang perempuan sebagai korban. Mereka diduga dijadikan sebagai pekerja seks komersial. Masing-masing NI (21), FI (24), serta seorang yang masih di bawah umur berinisial VA (17).
Dalam melakukan aksinya, menurut Iwan, YP memperkenalkan korban dengan pelaku AD. Kemudian direkrut dan dibawa ke Bantaeng untuk dipekerjakan sebagai PSK. Korban dijanji upah yang cukup tinggi.
Namun, setelah tiba di Bantaeng, korban dijerat utang. Mereka harus melunasinya dengan cara bekerja sebagai PSK. Bayaran yang semestinya mereka terima, seluruhnya diambil oleh AD.
Dua bulan kemudian, pelaku memindahkan korban ke Kabupaten Sinjai. Mereka ditampung oleh AR dengan alasan akan dipekerjakan di kafe atau tempat karaoke.
Lagi-lagi, korban tertipu. Mereka dipekerjakan sebagai PSK di Kabupaten Sinjai. Ddipaksa melayani lelaki hidung belang yang memang dicari oleh AR. ”Dalam pelaksanaannya, korban diawasi serta dijaga oleh pelaku YP agar tidak melarikan diri dari tempat penampungan,” terang kapolres.
Setiap selesai melayani pelanggan, korban mendapatkan bayaran yang bervariasi. Antara Rp200 ribu hingga Rp700 ribu. Seluruh uang itu diserahkan kepada pelaku AR. Sementara untuk biaya makan dan kebutuhan sehari-hari, korban harus mencari sendiri.
“Korban berada diKabupaten Sinjai sejak hari Rabu (3/6) sampai Senin (8/6). Selama itu masing-masing korban sudah melayani pelanggan lebih dari satu kali,” ungkap Iwan.
Adapun barang bukti yang disita terkait tindak pidana perdagangan orang ini, antara lain satu unit gawai Oppo A3S warna merah yang digunakan untuk mencari pelanggan. Satu unit gawai Readmi Note 8 warna biru. Satu unit gawai Nokia. Uang sebesar Rp1.450.000 dengan pecahan Rp50.000 sebanyak 29 lembar. Satu buku tabungan BRI Simpedes atas nama LH.
Oleh polisi, pelaku disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal 88 juncto pasal 761 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal 296 KUH Pidana tentang orang yang menyiapkan tempat prostitusi dan menjadikannya mata pencarian. Pasal 506 KUH Pidana tentang Muncikari. (din/c)
Anak di Bawah Umur Dijerat Paksa Jadi PSK
