MAKASSAR, BKM — Lion Grup melalui armadanya Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID), akan memulai operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadual domestik pada 10 Juni 2020.
Sesuai perkembangan, calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami serta akan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Seperti disampaikan Corporate Communications Strategic of Lion Air Grup, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan persnya, Senin (8/6), telah diterbitkan dan diedarkan surat edaran no.7 tahun 2020 tentang kriteria persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran ini mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara. Dimana lebih sederhana.
”Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan,” ujar Danang Mandala.
Ditambahkan, jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah tiga hari. Jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku tujuh hari.
Selain itu, calon penumpang Lion Air Grup yang akan bepergian, apabila kedua metode tes tersebut tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.
Untuk itu calon penumpang Lion Air Grup harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan. Lion Air Grup mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Grup.
”Calon penumpang Lion Grup agar tiba lebih awal di terminal keberangkatan. Yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Grup domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya). Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer). Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat. Juga, mengikuti petunjuk awak pesawat,” jelas Danang Mandala. (int)
Hari ini Lion Grup akan Mulai Beroperasi
