MAKASSAR, BKM — Bulan Juni ini merupakan triwulan kedua untuk pencairan sertifikasi guru. Namun, hingga memasuki pekan kedua, belum ada tanda-tanda bila hak para guru itu akan dibayarkan.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel Junaedi, mengatakan pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari pemerintah pusat terkait pembayaran sertifikasi guru untuk triwulan kedua ini.
Idealnya, kata dia, pembayaran sertifikasi guru SMA dan SMK untuk triwulan kedua dilaksanakan pada Juni ini. Hanya saja, pertanggungjawaban dari beberapa sekolah belum rampung. Hal ini yang membuat pemerintah pusat belum mencairkan pembayaran sertifikasi guru pada triwulan ini.
“Untuk pembayaran triwulan pertama kan kita sudah selesaikan di bulan Mei, usai Hardiknas lalu. Harusnya triwulan kedua itu kan Juni, kecuali kalau pertanggungjawaban belum rampung,” katanya.
Sementara untuk pencairan, dikatakannya, tidak bisa satu persatu sekolah. Harus menunggu semua sekolah untuk merampungkan pertanggungjawabannya, baru dananya dicairkan oleh pemerintah pusat.
“Ini dananya, nanti rampung pertanggungjawaban melalui dapodik, baru pemerintah pusat transfer ke kami. Jadi pertanggungjawabannya ini langsung ke kementerian,” ujar Junaedi.
Karena itu, ia mengharap semua sekolah untuk segera merampungkan pertanggungjawabannya, supaya pembayaran sertifikasi guru bisa dilakukan secepatnya.
“Setelah masuk lagi laporan sertifikasi guru yang kemarin, nanti didrop lagi dari pusat. Ini belum ada masuk dari pusat, karena sebagian sekolah masih merampungkan pertanggungjawaban. Jadi harus semua sekolah, aturannya begitu,” jelasnya.
Pembayaran sertifikasi guru pada triwulan pertama lalu jumlahnya sebesar Rp167 miliar. Junaedi pun mengestimasi untuk pembayaran sertifikasi guru untuk triwulan kedua, jumlahnya sama.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Amalia Malik, mengatakan untuk kekurangan pembayaran sertifikasi guru yang belum dibayarkan, saat ini sudah dalam proses di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar.
Dia berkata, sebelumnya, saat akan dibayarkan, memang ada sedikit persoalan yang harus diselesaikan. Persoalan itu, kata Amalia, menyangkut adanya pemotongan pajak.
Karena berdasarkan petunjuk dari pihak kementerian, ada pemotongan pajak sebesar lima persen. Masing-masing, empat persen ditanggung daerah dan satu persen ditanggung guru.
Namun, ternyata BPKAD tidak menganggarkan sehingga tidak melakukan pemotongan. “Jadi yang terpotong hanya satu persenji,” ungkap Amalia.
Dia menekankan, untuk kekurangannya, Disdik sudah berbicara dengan BPKAD dan sejauh ini sudah berproses, sehingga tinggal menunggu pencairan. “Sudah ada titik temu antara Disdik dengan BPKAD,” tambah Amalia.
Sementara untuk regulernya, tambah Amalia, saat ini juga sementara berproses administrasinya guna pencairan. (nug-rhm)
Sertifikasi Guru Terhambat Pertanggungjawaban Sekolah
