Site icon Berita Kota Makassar

Jelang Sidang, Tersangka Kasus Korupsi PD Parkir Makassar Tanpa Masuk Rutan

MAKASSAR, BKM — Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran operasional Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya sudah rampung. Namun saja, tersangka dalam kasus ini, yaitu Rusdi Muhadir, mantan Direktur PD Parkir Makassar Raya belum dimasukkan ke rumah tahanan (rutan) Kelas I Makassar tanpa alasan jelas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil, mengatakan, tersangka yang sebentar lagi akan berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp1,9 miliar pada tahun 2008-2017 menjalani tahanan rumah. Bukan ditahan di Rutan.
”Kemungkinan permohonannya dikabulkan oleh penyidik, sehingga dia (tersangka) hanya status tahanan rumah. Pastinya, dengan melalui pertimbangan tertentu,” ucap Idil, Selasa (9/6).
Idil melanjutkan, Kejati Sulsel telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Kemudian pihak Kejari Makassar mempersiapkan proses pelimpahan termasuk jaksa sebagai penuntut umumnya.
”Satu atau dua hari sudah dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Yang jelas hari ini (kemarin), berkas perkaranya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar,” tukasnya.
Meski penanganan kasus terkesan lamban, namun janji penyidik untuk membawa perkara ini sampai ke pengadilan telah terbukti. Lantaran perkara yang menjerat mantan direktur umum perusahan daerah itu yang mengelola perparkiran di Kota Makassar tersebut telah rampung dan tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan.
Saat ini menurut Idil, sejumlah Jaksa Penuntut Umum bahkan sudah ditunjuk. Dimana ada tiga jaksa Kejaksaan Tinggi Sulsel, yakni Mudassir, Andi Irfan, serta Andi Fajar telah ditunjuk menangani perkara ini.
”Sudah ada JPUnya. Artinya, memang perkara ini sudah siap. Apalagi informasi yang saya dapatkan dakwaannya sudah selesai disusun. Dengan begitu, tinggal pelimpahan ke pengadilan Tipikor Makassar,” pungkasnya.
Diketahui, perkara ini mulai didalami sejak 2018 lalu oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sulsel menindaklanjuti hasil audit independen yang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di PD Parkir Makassar Raya sebesar Rp1.900.000.000 ditandai dengan keluarnya surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bernomor Print-560/R.4/Fd.1/11/2018 tanggal 19 November 2018. (arf/mir)

Exit mobile version