Site icon Berita Kota Makassar

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Berakhir 29 Juni

MAKASSAR, BKM–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menegaskan, penghapusan denda pajak kendaraan akan berakhir 29 Juni mendatang. Sementara pendapatan dari pajak yang diperoleh Bapenda di triwulan pertama hanya sebesar Rp774,37 miliar, atau 19,35 persen dari target Rp 3,847 triliun tahun ini.

Namun idealnya realisasi pajak minimal 30 persen per triwulan. Artinya ada kekurangan sebesar 10,65 persen.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Kabid Perencanaan dan Pendapatan Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh, dari lima kontribusi pajak hanya satu memenuhi target.
Yakni, kata Reza, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (PPPAP). Realisasinya Rp29,43 miliar atau 30,98 persen dari target Rp95 miliar.
Sementara, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hanya 22,18 persen, Bea Balik Nama Kendaran Bermotor (BBNKB) 22,17 persen, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 23,88 persen, bahkan realisasi Pajak Rokok belum ada alias 0 persen.
Kekurangan ini bukan tanpa alasan, sebab sejak pembatasan sosial masyarakat diberlakukan di tengah pandemi covid-19, sejumlah kebijakan ditiadakan.
Misalnya penertiban kendaraan di jalan untuk meraup pemasukan kas daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Kebijakan itu dilakukan sampai berakhirnya masa darurat Covid-19 sesuai penetapan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” ujarnya, Selasa (10/6).
Padahal, pemasukan dari sektor itu cukup mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga saat ini pihaknya hanya bisa legowo, mengingat situasi yang tidak memungkinkan untuk meraup pendapatan sebanyak-banyaknya karena ruang gerak sangat terbatas.
“Kami sekarang hanya mengharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Darmayani Mansyur, mengatakan, usai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar, pendapatan pajak Bapenda Sulsel sudah mulai stabil.
Utamanya pajak kendaraan bermotor. Yani sapaanya mengaku disaat pelaksanaan PBB. Pembayaran pajak utamanya PKB mengalami penurunan hingga 50 persen. Saat ini sudah mulai kembali pulih.
“PKB ini mengalami penurunan waktu PSBB itu, hingga 50 persen hitungan perhari tapi akumulasinya waktu sepanjang bulan mei. Tapi sekarang sudah mulai pulih atau stabil,” ujar Yani.
Ia menambahkan, penurunan pajak utamanya kendaraan roda, di saat PSBB, karena kendaraan dilarang keluar sehingga pembayaran pajak kendaraan bermotor turun drastis.(nug)

Exit mobile version