MAKASSAR, BKM — Pemerhati hukum meminta penyidik kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk mencermati laporan dari PT Borwita Citra Prima Cabang Makassar.
Ketua YBH-MIM, Hadi Soetrisno, mengungkapkan, laporan perusahaan yang bergerak dibidang distributor perlu dicermati dengan saksama oleh penyidik. Jangan sampai ada persepsi kasus dipaksakan untuk naik tahap penyidikan.
”Dengan melihat laporan pihak perusahaan, ada kesan bahwa ini kasus yang dipaksakan untuk naik ke tahap penyidikan,” kata Hadi belum lama ini.
Ungkapan Hadi itu disampaikan setelah melihat laporan penggelapan uang perusahaan tersebut sangat tidak mendasar. Pasalnya setiap tahun ada audit keuangan internal. Bahkan audit perbulan dan perhari.
”Mana mungkin karyawati melakukan pengggelapan uang perusahan. Dimana karyawati itu dituding gelapkan uang perusahaan pada kurun waktu tahun 2017 sampai 2019. Kemudian dilaporkan tahun 2020,” tambahnya.
Sebelumnya, Fatimah (27) dilaporkan perusahaan tempatnya bekerja ke Polda Sulsel atas tuduhan kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp189.304.247 pada tahun 2017 sampai 2019.
Laporan untuknya tertuang di dalam LP.No.B/343/I/RES.I.II/2020/Ditreskrimum dugaan telah melakukan penggelapan atas hilangnya uang perusahaan. Dimana Fatimah bekerja dengan posisi sebagai kasir.
Menurutnya, tudingan tersebut sama sekali tidak pernah dilakukannya dan tiba-tiba saja dilaporkan Regional Paines Accounting Manager PT Borwita Citra Prima Cabang Makassar, Bagus Dwi Arki Cristiana Saputra.
Dijelaskannya, tuduhan pihak perusahaan PT Borwita Citra Prima Cabang Makassar selalu melakukan audit oleh atasan yang tiap bulan ada namanya closing (tutup buku), dan ada audit tahunan.
”Bagaimana mungkin saya menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp189.304.247, sementara saat audit nominal 1 rupiah saja tentu akan dipertanyakan pimpinan. Apalagi dengan nominal yang sangat besar seperti itu,” akunya.
Sementara itu, BKM belum dapat melakukan wawancara dari pelapor, yakni Regional Paines Accounting Manager dari PT Borwita Citra Prima Cabang Makassar, Bagus Dwi Arki Cristiana Saputra. Beberapa kali coba dihubungi melalui via telepon selulernya, tidak tersambung. (arf/mir)
Penyidik Polda Diminta Cermati Laporan PT Borwita
