Site icon Berita Kota Makassar

Tiga Provider Jasa Telekomunikasi Menunggak Bayar Retribusi

PANGKEP, BKM — Pansus DPRD Pangkep membeberkan tiga provider jaringan telekomunikasi belum membayar retribusi. Dewan mengungkapkan hal ini saat rapat Pansus LKPJ Bupati Pangkep baru-baru ini.
Ada tiga perusahaan penyedia jasa jaringan telekomunikasi yang menunggak retribusi tahun buku 2019. Yaitu, PT Telkom Indonesia, Miratel, dan Tower Bersama Group (TBG). Ketiga perusahaan ini seharusnya sudah melunasi tunggakan retribusinya.
Pihak Pansus mendesak kepada Dinas Komunkasi dan Informasi (Diskominfo) Pangkep untuk menagih ketiga perusahaan penyedia jasa jaringan telekomunikasi itu.
Salah seorang anggota Pansus DPRD Pangkep yang juga anggota Komisi II, Muchtar Sali, mendesak Diskominfo untuk terus memantau dan mengawasi serta mendesak ketiga perusahaan menara telekomunikasi agar segera menyelesaikan tunggakannya.
”Sayang kalau retribusi ini tidak masuk ke kas daerah. Karena ini merupakan salah satu penambah dari pendapatan asli daerah( PAD). Apalagi nilai tunggakan itu cukup besar,” ucap Muchtar.
Muchtar mengatakan, sesuai peraturan Menteri Komunikasi dan Informatisi Nomor 19 tahun 2016, apabila penyelenggara tidak memenuhi kewajibannya sampai dengan batas waktu yang diberikan, maka akan dikenakan sanksi administrasi/berupa teguran tertulis sebanyak tiga kali dan pencabutan izin penyelenggara.
Sementara itu, Kadis Kominfo Pangkep, Baharuddin, yang dihubungi BKM, Selasa (8/6) mengapresiasi langkah dewan yang mendesak instansi yang dipimpinnya untuk menagih tunggakan retribusi tahun buku 2019 yang belum dibayarkan tiga perusahaan jasa penyedia jaringan telekomunikasi itu.
”Insya Allah, apa yang diamanahkan pihak legislatif akan segera ditindaklanjuti. Pokoknya dalam waktu dekat perusahaan ini akan kita datangi kemudian melakukan penagihan,” ucap Baharuddin. (udi/mir/c)

Exit mobile version