Site icon Berita Kota Makassar

Ambil Paksa Jenazah, Tiga Orang Langsung Ditangkap

MAKASSAR, BKM — Upaya pengambilan paksa terhadap jenazah pasien covid-19 masih terus terjadi di Kota Makassar. Terakhir, sekelompok massa mendatangi Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi di Jalan Lanto Dg Pasewang, Rabu malam (10/6).
Namun, aparat kepolisian berhasil menggagalkannya. Bahkan tiga orang dari pihak keluarga yang memprovokasi massa langsung diamankan.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan terjadinya lagi tindakan dan aksi penjemputan paksa terhadap jenazah yang terpapar covid.
”Karena itu kita siapkan personel pengamanan yang berlapis. Juga berkoordinasi dengan TNI dan tim gugus untuk diambil tindakan tegas. Sebab sangat berbahaya bagi masyarakat luas,” ujar Ibrahim Tompo, kemarin.
Jenazah yang hendak diambil paksa oleh massa, disebutkan Ibrahim berstatus positif covid-19. Wanita berusia 52 tahun beralamat di Jalan Barukang Utara, Kelurahan Cambaya, Kecamatan Ujung Tanah. Ia dirawat sejak 31 Mei 2020 dengan diagnosa positif covid-19 dan tumor otak. Dinyatakan meninggal dunia pukul 17.27 Wita.
Sekitar pukul 19.45 Wita, bantuan pengamanan dari Satuan Brimob berjumlah sekitar 40 orang tiba di lokasi. Pukul 20.00 Wita, keluarga pasien berjumlah sekitar 100 orang tiba di RS Dadi ingin mengambil paksa almarhumah yang berda di kamar jenazah.
Pukul 20.20 Wita, tim gabungan dari Polrestabes Makassar tiba di lokasi. Situasi pun dapat dikendalikan. Tiga orang dari pihak keluarga pasien langsung ditangkap. Mereka adalah Bahar, Nawir, dan Kamaruddin.
Pukul 21.50 Wita, Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Sulsel tiba di RS Dadi untuk menjemput jenazah. Setelah melalui proses pemulasaran jenzah sesuai standar WHO, sekira pukul 22.40 Wita, tim gugus tugas membawa jenazah ke pekuburan Macanda, Samata. Kabupaten Gowa untuk dimakamkan.
Sebelumnya, puluhan orang yang diindikasikan terlibat dalam pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) dari sejumlah rumah sakit di Makassar, telah diamankan. Mereka dijerat pasal 214, 335, 207 KUHP dan pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ish/c)

Exit mobile version