MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berjanji mampu menegakkan hukum bagi pelaku yang mencoba bermain-main dengan melawan hukum di masa pandemi Covid-19. Seperti dengan cara menyebar informasi hoaks tentang Covid-19 untuk lahan bisnis dan pengambilan paksa jenazah Covid-19 di rumah sakit.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar yang ditemui di kantornya berjanji tidak mau berlarut-larut dalam menegakkan hukum khususnya bagi pelaku yang terbukti melakukan provokasi ke masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Yakni dengan menyebar informasi bohong serta mengambil paksa jenazah Covid-19.
”Kami melakukan supervisi terhadap kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19. Termasuk bagi yang menyebar informasi bohong yang memprovokasi masyarakat,” tegas Firdaus, Selasa sore (9/6).
Sikap tegas yang diambil Kejati Sulsel berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim dari kepolisian. Terlebih dengan melihat ramainya fenomena pengambilan paksa jenazah covid-19 yang dilakukan oleh masyarakat di rumah sakit.
”Ini kan berdasarkan SPDP yang ada. Makanya, kasus ini harus ditangani dengan maksimal,” tutupnya. (arf/mir)
Kejati Sulsel Tegas Tangani Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19
