Site icon Berita Kota Makassar

Periksa Manajemen PLN!

MAKASSAR, BKM — Keresahan pelanggan PLN yang tagihan listriknya melonjak drastis, terus saja bergulir. Apa yang dilakukan manajemen perusahaan milik negara itu dinilai sebagai tindakan yang tidak peka terhadap kondisi masyarakat di tengah pandemi.
Advokat publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Edy Kuriniawan Wahid, menyebut kenaikan tarif listrik yang diberlakukan PLN tidak rasional. Tanpa dilakukan sosialisasi ke publik serta alasan jelas dan mendasar, tiba-tiba saja tarif yang dibebankan kepada masyarakat sebagai pelanggan mengalami lonjakan tinggi.
Edy menegaskan, perbuatan tersebut secara sistematik dengan memanfaatkan pandemi covid-19 sangat merugikan masyarakat umum sebagai konsumen.
”Dari pengamatan kami di LBH Makassar, kasus ini tidak saja terjadi di Kota Makassar. Tapi juga di daerah lain. Ini bukan semacam kebetulan, karena dialami banyak orang dan menjadi korban. Ada dugaan ini semacam upaya mengambil uang rakyat secara sistematis melalui PLN dengan memanfaatkan pandemi,” tegas Edy, Kamis (11/06).
Adapun ragam alasan dari pihak PLN untuk membenarkan lonjakan tarif tersebut, seperti akibat banyaknya masyarakat yang bekerja dari rumah, ditepis Edy. Menurutnya, hal tersebut sama sekali tidak mendasar.
“Itu alasan subjektif yang tidak melihat secara luas. Banyak masyarakat yang masih bekerja di luar rumah, dan mereka tetap tidak menggunakan listrik berlebihan. Kalaupun ada bekerja di rumah, mereka paling cuma main laptop saja dan lampu. Tidak berlebihan,” cetusnya.
Olehnya, dia meminta kepada jajaran polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel berinisiatif untuk memanggil guna mencari klarifikasi pihak PLN atas kebijakan yang membuat masyarakat menjerit di masa pandemi. Meskipun tanpa aduan korban secara resmi.
“Penegak hukum harus melihat bahwa ini tidak boleh lagi fokus pada delik aduan lalu kemudian bertindak. Tetapi masalah ini sudah diresahkan masyarakat, sehingga perlu ditindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.
Direktur LBH Makassar Haswandi Andi Mas mengatakan, kebijakan kenaikan tarif listrik dari PLN jelas melanggar hak konsumen. Karena kenaikan dilakukan secara langsung tanpa melalui sosialisasi ke publik. Akibatnya, masyarakat sebagai konsumen merasa dirugikan.
“Sebagai perusahaan BUMN, PLN ini harus membantu rakyat. Tidak malah justru menyusahkan rakyat dengan cara menaikkan tarif listrik tanpa alasan jelas,” imbuhnya.
Dia mendesak kepada lembaga hukum, termasuk BPK RI perwakilan Sulsel khususnya, untuk memeriksa manajemen PLN yang kinerja dan kebijakannya telah banyak disorot oleh masyarakat.
“Ada apa di tubuh PLN? Kenapa secara tiba-tiba bikin panik masyarakat dengan menaikkan tarif listriknya. BPK harus turun memeriksa. Jika ada unsur pidana, maka harus ditindak secara hukum. Kepolisian serta kejaksaan hendaknya proaktif melihat masalah ini,” tandasnya.
Aktivis antikorupsi dari Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Angga Reksa, juga meminta lembaga hukum hingga BPK RI perwakilan Sulsel untuk memeriksa manajemen PLN. Langkah tersebut guna menjawab kegelisahan dari masyarakat karena naiknya tarif listrik yang tidak rasional.
“Kami mendesak lembaga penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa manajemen PLN atas kenaikan tarif listrik yang sekarang banyak dikeluhkan masyarakat. Karena dampaknya sangat hebat sekali. Nyaris seluruh masyarakat di daerah terdampak,” kuncinya. (arf)

Exit mobile version