MAKASSAR, BKM — Hari ini, Senin (15/6) tahapan pemilihan wali kota (pilwali) dan pemilihan bupati (pilbup) serentak dimulai. Para petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) akan menggunakan alat pelindung diri (APK) dalam melaksanakan aktivitasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPU Kota Makassar Asrar Marlang, mengemukakan bila tahapan harus dilaksanakan dengan menggunakan standar yang sudah ditetapkan. “Besok (hari ini) ada tahapan pelantikan PPS di 15 kecamatan. Semua peserta diharuskan mengikuti standar yang ada. APD berupa masker, handsanitizer dan thermo gun sudah kami siapkan. Ketentuan physical distancing juga diberlakukan,” ujar Asrar, Minggu (14/6).
Untuk APD pada tahapan-tahapan selanjutnya, Asrar mengaku masih menunggu arahan dari KPU RI terkait beban pembiayaannya. Namun sebagai langkah antisipasi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemkot untuk penyediaan APD.
Ketua KPU Kabupaten Gowa Muktar Muis, juga menjamin bila jajarannya akan mengunakan APD standar. “Semua penyelenggaran akan dipersipakan APD standar,” ujarnya, kemarin.
Di Tana Toraja, anggaran KPU telah disetujui untuk penembahan sebesar Rp1,9 miliar. Sebelumnya, pemkab menyetujui dana hibah sebesar Rp 29,9 miliar. Namun karena pilkada ditunda lantaran covid-19, maka anggaran untuk APD penyelenggara pilkada membengkak sebesar Rp1,9 miliar.
“Tambahan anggaran tersebut diterima KPU Tana Toraja dalam bentuk natura (barang),” terang Ketua KPU Tana Toraja Rizal Randa, Minggu (14/6).
Menurut Rizal, setelah Pemkab Tana Toraja menyetujui tambahan APD tersebut, penyelenggaraan pilbup sesuai protap covid-19 siap dilaksanakan. Karena PPS tidak mungkin melaksanakan verifikasi faktual sebelum ada kepastian tersedianya APD.
Mengingat realokasi anggaran utamanya tahapan program, serta jadwal sesuai PKPU pelaksanaan pemilihan 2020 di tengah mewabahnya covid-19, tentu berdampak kepada tahapan pemilu berubah dan dimulai kembali 15 Juni 2020.
Rizal menjelaskan tentang PKPU No 5 Tahun 2020 atas Perubahan Ketiga PKPU No 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang diundangkan 12 Juni 2020.
“Misalnya verifikasi faktual pasangan calon perseorangan sebelumnya 18 Juni 2020, diundur menjadi 24 Juni 2020. Demikian pula jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kemendagri kepada KPU, semula 15 Juni 2020 berubah menjadi 18 Juni 2020,” imbuh Rizal.
Seperti diketahui, jadwal penyelenggaraan pemilihan wali kota-wakil wali kota, bupati dan wakil bupati yakni pendaftaran pasangan calon dimulai 4 hingga 6 September. 23 September penetapan pasangan calon. 24 September pengundian nomor. 26 September hingga 5 Desember masa kampanye. 22 November hingga 5 Desember kampanye media massa. 6 hingga 8 Desember masa tenang, 9 Desember yakni pemungutan suara. 13 hingga 17 Desember rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan. (gus/c)
Tahapan Pilkada Dimulai, Wajib APD
