MAKASSAR, BKM — Kasus netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Sulawesi Selatan cukup tinggi. Tahun 2019 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh aparatur negara tertinggi kedua di Indonesia. Hanya dibelakangi oleh Sulawesi Tenggara.
Kasus pelanggaran netralitas terbaru di Sulsel yang diumumkan oleh Komisi ASN menjerat Abdul Rahman Bando dan Devo Khadaffi.
Keduanya dianggap sama-sama melanggar netralitas ASN. Namun, sanksi yang didapat keduanya berbeda. Rahman Bando hanya mendapat sanksi ringan, sedangkan Devo mendapat sanksi sedang. Padahal, baik Rahman Bando maupun Devo dianggap melanggar kode etik dan perilaku ASN karena mendaftarkan diri di partai politik untuk bertarung di pilkada serentak 2020, hingga memasang alat peraga berupa baliho yang mempromosikan diri sebagai bakal calon kepala daerah.
Rahman Bando mendapatkan sanksi hukuman disiplin ringan. Diperintahkan agar tidak mengulangi perbuatannya atau tindakan yang mengarah pada keberpihakan, yang dapat merusak integritas ASN.
Sedangkan untuk Devo, Komisi ASN menjatuhkan sanksi hukuman disiplin sedang. Tak sampai di situ, Komisi ASN juga meminta agar mantan kepala Biro Humas dan Protokol Sulsel ini menurunkan segala jenis baliho dan spanduk yang berisi foto dan kalimat yang dapat diindikasikan untuk mempromosikan dirinya sebagai bakal calon.
Dikonfirmasi terpisah, baik Devo maupun Rahman Bando mempertanyakan sanksi tersebut. Devo misalnya, dia mengaku belum menerima informasi resmi dalam bentuk surat terkait sanksi yang diberikan Komisi ASN tersebut.
“Saya belum dikasih suratnya. Hanya diperlihatkan pada saat saya diperiksa Inspektorat, Kamis kemarin,” ujar Devo, Senin (15/6).
Sebelumnya, ia mengaku telah menjelaskan semuanya kepada Bawaslu dan Komisi ASN saat menjalani pemeriksaan.
“Sudah lama saya tidak urus pencalonan. Terakhir itu September atau Oktober. Setelahnya tidak lagi. Masalah alat peraga bukan saya yang pasang, masak saya yang harus lepas atau buka,” cetusnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Makassar Abd Rahman Bando, juga angkat bicara soal sorotan ke dirinya terkait pelanggaran netralitas ASN. Dia menekankan, hingga saat ini, dirinya belum pernah sama sekali menerima surat peringatan atau sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sehingga dia tidak tahu apakah menerima sanksi, ringan ataupun sedang, dan sebagainya.
“Justru saya juga bertanya karena tidak pernah diperiksa KASN, Inspektorat juga tidak pernah. Saya juga belum terima dari KASN Saya cuma dapat berita dari media,” kata Rahman.
Selanjutnya, dia mempertanyakan sorotan yang mengarah ke dirinya soal netralitas ASN. “Sekarang sudah adakah calon? Belum masuk tahapan pilkada, kenapa ada sorotan soal netralitas ASN. Kenapa KASN mengeluarkan rekomendasi macam begitu?” tanyanya.
Dia menekankan, sekarang belum ada calon yang ditetapkan oleh KPU. Kalau misalnya, dia duduk dan diskusi dengan seseorang yang tiba-tiba nantinya menjadi salah satu calon, apakah itu dianggap pelanggaran netralitas ASN.
“Bagaimana saya mau memilah, dengan siapa mau berdiskusi,” cetusnya.
Kecuali, tambah Rahman, sudah penetapan di KPU, baru boleh mengatakan ini netral dan ini tidak. “Jadi sampai sekarang saya bingung sendiri,” tandasnya.
Pengamat pemerintahan Irwan Lukman, menilai kasus ini memang janggal. Penuh dengan intervensi politik. “Ini yang harus dicermati. Kenapa ada perlakuan istimewa,” tuturnya.
Akademisi Unhas itu menjelaskan, KASN harus terbuka menjelaskan perbedaan sanksi yang dijatuhkan ke ASN dengan tingkat pelanggaran yang sama. Karena pada dasarnya mereka sama-sama melanggar netralitas ASN.
“Nah, saya kira ini yang harus diperjelas ke publik, apa variabel KASN menjatuhkan sanksi ke mereka. Kemudian yang kedua, ini saya kira harus menjadi pembelajaran dalam konteks penyelenggara pilkada ke depan, bahwa harusnya KASN lebih jeli dan lebih hati-hati. Lebih cermat dalam memproses ASN yang mendapat sanksi karena terjadinya pelanggaran,” ujarnya.
“Jangan sampai muncul dugaan dari publik, bahwa KASN sebagai lembaga yang harus bekerja secara profesional, bekerja secara terintegritas disusupi oleh kepentingan-kepentinga politik tertentu atau intervensi tertentu. Ini ada keistimewaan tertentu yang diberikan kepada orang dengan latar belakang politik tertentu,” jelasnya lagi.
Kata Lukman, jangan sampai KASN sebagai lembaga yang mengawal kinerja ASN, malah tidak profesional. Apalagi jelang musim pilkada lagi pada bulan Desember mendatang. Tugas mereka akan semakin berat.
“Ini yang harus kita kawal. Apalagi di musim pilkada ke depan ini pasti akan semakin masif masalah seperti ini. Artinya, kalau ini kemudian tidak terjelaskan ke publik akan ada ketidakpercayaan lagi. Kalaupun hanya dengan sanksi ringan seperti itu, malah akan membuat ASN semakin bandel karena mereka berpikir sanksinya ringan dan tidak memberikan efek bagi karir mereka,” tandasnya. (rhm)
Devo dan Rahman Bando Pertanyakan Sanksi KASN
