MAMUJU BKM — Direktorat Natkotika Polda Sulbar meringkus dua orang pelaku pengguna obat-obatan terlarang atau narkotika jenis sabu. Mirisnya, lagi-lagi kedua pelaku merupakan pagawai dari Pemprov Sulbar.
Keduanya adalah AF (ASN) dan AK (honorer) yang merupakan pegawai di lingkungan Pemprov Sulbar. Keduanya diciduk beserta dengan barang bukti satu buah sachet yang diduga sabu seberat 0,8 gram.
Direktur Direktorat Narkoba Polda Sulbar melalui Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan mengatakan penangkapan keua pelaku kejahatan narkoba sudah lama diintai oleh Subdit II Resnarkoba Polda Sulbar. Hanya menunggu waktu yang tepat bagi polisi untuk menangkap keduanya.
” Dua pelaku ini sudah setahun diintai polisi, sepandai – pandainya si tupai melompat pasti jatuh jua. Sama dengan ini, tersangka ini baru ketangkap setelah sekian lama diintai pergerakannya oleh polisi, ” ujar Kabid Humas.
Kabid menambahkan kedua tersangka yang kini sudah ditahan di Resnarkoba Polda Sulbar. Berawal saat Subdit II Resnarkoba Polda Sulbar menenerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Rangas sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu .
Menindak lanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 17.30 sore, Rabu (10/6) Tim Subdit II mengintai lokasi tersebut ternyata betul tersangka AF berhasil dibekuk bersama barang buktinya. Dan tersangka AF mengaku, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari tersangka AK.
” AF yang lebih awal ditangkap, dan pengakuan tersangka setelah di introgasi, tersangka AF mengakui barang yang dimiliki diperoleh dari tersangka AK, ” jelas Kabid Humas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangkan, AF dan AK di jerat dengan pasal 114 dengan hukuman penjara lima tahun. (ala/D)
