MAKASSAR, BKM — Nota pembelaan (pledoi) terdakwa penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1 miliar yang mendudukkan terdakwa Iptu Yusuf Purwantoro, diharapkan dapat ditolak majelis hakim (MH).
Usulan penolakan pledoi terdakwa itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Ridwan Sahputra dalam sidang agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (17/6).
Menurut Ridwan, nota pembelaan terdakwa yang sudah berusaha mencoba meyakinkan ke majelis halim dengan cara ingin mengganti uang korban sama sekali tak bisa menghapus pidana.
Apalagi dengan melihat ada bukti-bukti yang menunjukkan adanya modus penipuan dan penggelapan muncul dalam sidang dan telah dituangkan ke dalam tuntutan penuntut umum.
”Kami tetap komitmen dan kuat pada tuntutan. Karena dalam peldoinya, terdakwa berharap perkara ini masuk sebagai perkara utang piutang kemudian berjanji akan mengganti. Sehingga kami berharap majelis menolak nota pembelaan terdakwa,”sebutnya.
Adapun korban, Andi Saad Asma Wijaya, mengungkapkan, pembelaan korban sangat tidak berdasar. Alasannya, terdakwa sama sekali tidak memperlihatkan itikad baik untuk mengganti uang. Padahal, sejak awal jika ada niat seharusnya dilakukan sejak dulu.
”Kalau memang punya niat, seharusnya sejak dulu dia mengganti. Tapi selama ini tidak pernah ada, yang terjadi terdakwa mengatakan dengan adanya perkara hukum ini, utang itu lunas. Saya punya bukti percakapannya,” tegasnya.
Diketahui penuntut umum sebelumnya menuntut berat terdakwa dalam perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1 miliar pada sidang lalu.
Majelis Hakim yang diketuai Zulkifli, JPU memberikan tuntutan 3 tahun 10 bulan atau 46 bulan kepada Iptu Yusuf Purwantoro yang diketahui sebagai mantan Bendahara Polda Sulsel. Selain itu, JPU juga menuntut agar mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel itu segera ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar. (arf/mir)
JPU Minta MH Tolak Pembelaan Mantan Bendahara Brimob
