MAKASSAR, BKM — Ketua Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Makassar, Iwan Kurniawan, mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan segera turun tangan menyikapi kenaikan tagihan listrik dari PLN yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Lonjakan tagihan listrik yang banyak diresahkan ramai masyarakat dengan kenaikan hingga 50 persen menjadi suatu masalah besar dan penting. Terlebih kenaikannya tanpa pemberitahuan atau sosialisasi lebih dulu berserta alasan yang jelas.
Sementara alasan yang muncul di publik soal kenaikan tagihan listrik disebabkan karena kerja di rumah pada masa pandemi covid-19, dinilai tidak masuk akal. Yang mana masyarakat bekerja dari rumah tidak menambah perangkat elektroniknya. Kalau pun ada tentu tidak naik dua kali lipatnya.
”Sudah seharusnya lembaga penegak hukum harus turun dan memeriksa manajemen PLN terkait kenaikan tagihan listrik yang banyak diresahkan masyarakat. Ini kan tidak pernah ada sebelumnya sosialisasi soal kenaikan tagihan listrik. Tiba-tiba langsung saja ada kenaikan. Ini jelas membuat orang bertanya-tanya,” sebut Iwan kepada BKM di kantor Advokat Tadjuddin Rachman Law Firm di Jalan Pengayoman Kompleks Akik Hijau Blok F/19, Selasa (16/6).
Dia pun berharap, pihak PLN dapat bertanggung jawab dan memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat mengenai kenaikan tagihan listriknya.
”Ada banyak pertanyaan yang ingin kami ajukan kepada pihak GM PLN khususnya menanyakan soal bagaimana penghitungan kenaikan tarif atau tagihan, dasarnya juga apa, apa ada aturan mengenai itu dan kenapa tak ada sosialisasi sebelumnya,” tuturnya.
Berangkat dari itu semua, sehingga kantor advokat dari Tadjuddin Rachman Law Firm bersama dengan DPC Peradi Makassar serta PBH Peradi Makassar membuka posko pengaduan terkait dengan lonjakan kenaikan tagihan listrik dari PLN yang banyak diresahkan masyarakat.
”Jika kesalahan karena sistem, kenapa justru masyarakat yang jadi korbannya. Itu kesalahan dari pihak PLN jadi tidak logis apabila masyarakat sebagai pelanggan yang disalahkan karena terjadi kesalahan sistem,” tutupnya. (arf/mir)
Peradi Makassar Desak Penegak Hukum Periksa Manajemen PLN
