Site icon Berita Kota Makassar

Axelle Jaya Rugikan Nasabah Rp 131 M

MAKALE, BKM — Kapolres Tana Toraja AKBP Lilik Tribhawono merilis kasus yang melili PT Exelle di Mapolres, Kamis (18/6) sebelum dilimpahkan ke Kejari Makale.
Empat tersangka dihadirkan yakni AL, WS, OH, dan YT dengan peran berbeda diancam pidana penjara 15 tahun sesuai pasal 46 UU Perbankan.
Barang bukti disita berupa tiga unit mobil, dan lima unit motor, serta satu rumah sedang dalam pengerjaan, dan uang tunai Rp 3,6 milyar hasil penjualan rumah tersangka.
Kapolres AKBP Lilik Tribhawono, didampingi Kasat Reakrim AKP Jon Pairunan dan Kanit Tipiter Ipda Arlinansius mengatakan PT Exelle Jaya Managemen beroperasi di Tana Toraja sejak tahun 2019 lalu. Perusahaan telah megumpulkan aset Rp 131 milyar lebih dengan 1.152 unit kendaraan dicicil nasabah dengan hanya membayar 40-60 persen dari harga jual dealer.
Jumlah nasabah yang berinvestasi akan mendapat keuntungan 5-10 persen perbulan lebih tinggi dari bunga bank. Jumlah nasabah direkrut melalui agen hingga keluar daerah mencapai 3.038 orang dengan total uang dihimpun kurang lebih Rp 131 milyar. (gus/D)

Exit mobile version