MAKASSAR, BKM — Aparat kepolisian Polsek Tamalanrea meringkus seorang pria berinisial HR (33). Pria yang diketahui bekerja sebagai buruh bangunan ini ditangkap setelah terlapor dalam tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), berinisial AW (38).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tamalanrea, Kompol Muhammad Aris, membenarkan peristiwa tersebut. Kata dia, terlapor pria berinisial HR diamankan untuk kepentingan penyelidikan atas laporannya yang diduga telah melakukan pelecehan seksual oleh pelapor AW.
”Jadi sebelumnya kami terima laporan korban. Menurut korban dalam keterangannya menyebutkan, peristiwa pelecehan dialaminya itu terjadi pada hari Rabu (17/6), di Kompleks Perumahan BTN Hartaco Permai. Saat itu pelapor sedang melakukan aktivitas kesehariannya. Tidak lama berselang, datanglah pelaku secara diam-diam, lalu langsung menghampiri korban dari arah belakang kemudian memeluk korban serta membekap mulut korban. Pada saat pelaku membekap korban tangan kiri pelaku meraba bagian terlarang tubuh korban,” terang Kapolsek menirukan keterangan korban, Kamis (18/6).
Aksi pelecehan dilakukan pelaku terhenti saat korban melakukan perlawanan. Seketika itu juga korban lepas dari dekapan pelaku kemudian korban berteriak.
”Teriakan korban mengundang perhatian warga setempat. Sehingga pelaku pun panik. Meski demikian, pelaku berhasil dicegat petugas pengamanan sekuriti. Warga pun berdatangan hingga pelaku sempat jadi bulan-bulanan warga.
Aksi beringas warga terhenti saat petugas kepolisian Polsek Tamalanrea tiba di lokasi lalu mengevakuasi pelaku dari kerumunan warga. ”Kasusnya kini masih kami dalami,” pungkas Kapolsek. (ish/mir/b)
Buruh Bangunan Nyaris Tewas Dimassa
