Site icon Berita Kota Makassar

Pelaku THM Mulai Menjerit

MAKASSAR, BKM — Aktivitas tempat hiburan malam di Kota Makassar masih belum diperbolehkan buka di masa pandemi covid-19. Tujuannya tidak lain adalah menekan penyebaran virus corona atau covid-19.

Adanya aturan dan pembatasan aktivitas tempat usaha utamanya usaha hiburan malam, membuat pelaku usaha banyak menjerit. Mereka cukup kesulitan dalam penuhi kebutuhan jaminan hidup karyawannya yang sekarang telah banyak dirumahkan. Jumlahnya pun tidak sedikit, mencapai 5.000 orang.
Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar, Zulkarnaen Ali Naru, menyatakan, usaha tempat hiburan di Kota Makassar belum mendapatkan izin untuk beroperasi. Berbeda dengan tempat usaha lain seperti tempat perbelanjaan yang sekarang ini sudah ada yang beroperasi.
Padahal, sejumlah tempat usaha hiburan malam telah mempersiapkan protokol kesehatan dan berlaku pada tiga unsur yakni bagi para pengusaha, pengelola, dan konsumen atau pelanggan tempat hiburan malam.
“Selain menyusun protokol kesehatan, kemarin juga kami telah melakukan simulasi penanganan dan persiapan new normal yang diwacanakan di Pemerintah Kota Makassar. Jadi intinya kami menunggu perkembangan covid-19 di Kota Makassar saja,” sebut Zul, Kamis (18/6).
Upaya negosiasi dengan cara dengar pendapat bersama Penjabat (PJ) Wali Kota Makassar, kata Zul juga sempat dilakukan. Dengan harapan agar sektor ekonomi usaha hiburan malam juga dapat diizinkan beroperasi seperti biasanya. Namun, pertemuan itu belum mendapatkan hasil memuaskan.
“Kami agendakan kembali melakukan pertemuan dengan Pj Walikota Makassar dan unsur pemerintah kota dengan agenda pembahasan aktivitas THM di Kota Makassar,” bebernya.
Yang penting diperhatikan dan dipertimbangkan pihak di pemerintah kota adalah kepentingan dan kesejahteraan para karyawan lebih kurang 5.000 orang yang sekarang banyak dirumahkan sejak Maret 2020 lalu.
“Hal yang perlu dipikirkan Pemkot Makassar adalah soal nasib ribuan karyawan. Bagaimana pun, mereka (karyawan) kini butuhkan jaminan hidup, bukan janji-janji buta dan ‘bualan’ konyol melalui program ini atau program itu,” cetusnya.
Kembali dia menegaskan, bahwa persiapan dari pihak pengusaha hiburan sudah matang. Apabila nantinya diizinkan kembali beroperasi, penerapkan protokol kesehatan yang dibuat pihaknya dipastikan bisa diterapkan dan berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau persiapan pembukaan, jauh-jauh hari sudah kami siapkan dan seluruh usaha hiburan telah melengkapi semua aturan yang telah ditetapkan baik berdasarkan Perwali Makassar nomor 31/2020 maupun ketentuan yang dimaksud peraturan menteri kesehatan RI,” tutupnya. (arf)

Exit mobile version