MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara massif dan intensif terus mengedukasi masyarakat akan pentingnya penegakan disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19. Berbagai upaya terus digalakkan, dengan melibatkan berbagai elemen dan tokoh masyarakat hingga tingkatan RT/ RW. Bahkan juga telah dibentuk Inspektur Covid-19.
Akan tetapi, sebagian besar masyarakat masih saja bandel dengan mengabaikan prosedur protokol kesehatan. Seperti tidak menggunakan masker saat keluar rumah, berkerumun pada suatu tempat. Termasuk tempat usaha dan pusat-pusat keramaian lainnya yang tidak menyediakan tempat cuci tangan yang memadai.
Karenanya, Penjabat Wali Kota Makassar Yusran Jusuf mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sanksi-sanksi terhadap siapa saja yang tidak mengindahkan ketentuan protokol kesehatan di masa pandemi ini.
“Kita akan kenakan paling tidak tiga sanksi, yakni sanksi berat, sedang, dan ringan. Tergantung kondisi pelanggaran yang dilakukan,” ucap Yusran Jusuf, kemarin.
Pemberian sanksi akan disosialisasikan selama dua hari, Kamis dan Jumat (18-19/6). Sementara pada tanggal 20 Juni 2020 mendatang sudah mulai dilakukan penerapannya.
Selain itu, demi memutus mata rantai penyebaran virus corona tersebut, di waktu bersamaan juga akan digalakkan gerakan massal penyemprotan disinfektan. Penyemprotan dilakukan setiap hari Sabtu dan Minggu, yang juga dimulai tanggal 20 Juni.
Yusran mengatakan gerakan tersebut melibatkan seluruh personel Pemerintah Kota Makassar, dari camat, lurah, serta RT/ RW, dan juga aparat gabungan TNI/Polri. Pelaksanaannya setiap Sabtu-Minggu slama sebulan di seluruh titik dalam wilayah kota Makassar.
Ada sekitar 3.000 personel yang dikerahkan. Terdiri dari 400 orang Satpol PP, 200 orang dari Dinas Perhubungan, 200 orang dari Dinas Pemadam Kebakaran, 50 orang dari BPBD, 168 orang camat dan lurah, 153 orang LPM kelurahan, 30 dari PMI, 996 ketua RW, dan selebihnya dari pihak TNI serta Polri.
“Jadi mulai dari jam 9 pagi kita akan melakukan penyemprotan dengan menggunakan mobil damkar. Kita juga siapkan untuk penyemprotan di lorong- lorong,” ujar Yusuf, Kamis (18/6). Rapat di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini dihadiri Forkopimda, sekkot, asisten 1, pimpinan OPD serta camat.
Dalam rapat koordinasi itu juga menekankan akan memberi sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan. “Kita tidak akan menyiram toko dan bahan makanan jualan orang. Tapi yang kita tindaki itu orangnya. Sanksinya itu kita akan tegur dulu. Semisal tidak pakai masker saat masuk mal. Inspektur covid kita akan menyuruh pulang.Kalau masih bandel ada sanksi tegas. Ini memang berisiko. Dan risiko ini semua ke pj wali kota. Camat dan lurah serta stakeholder terkait jalankan tugas saja,” tegas Yusran.
Yusran berani mengambil langkah ini dan berharap ada hasil yang sangat signifikan untuk kebaikan masyarakat di Kota Makassar, dan sesuai dengan perwali Kota Makassar Nomor 31 tahun 2020. Sanksi yang menanti diatur pada pasal 16 hingga 19.
Pada pasal 16 disebutkan, setiap orang maupun badan usaha yang tidak mengindahkan pedoman pelaksanaan protokol kesehatan dikenakan sanksi ringan, sedang hingga berat.
Sanksi ringan berupa pembinaan dan teguran tertulis. Sanksi sedang berupa pembubaran paksa atas kegiatan yang dilaksanakan orang pribadi atau badan, dan penutupan paksa tempat usaha milik orang pribadi atau badan usaha. Sementara sanksi berat berupa pencabutan izin usaha atau pencabutan izin kegiatan pribadi atau badan.
Pasal 17 terkait sanksi diberikan kepada kendaraan roda dua atau lebih, kapal penyeberangan yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Perwali 31. Sanksi yang diberikan berupa memberhentikan kendaraan dan menurunkan penumpang, serta menahan kendaraan serta surat-surat kendaraan jika tidak mengindahkan ketentuan pedoman pelaksanaan protokol kesehatan.
Pasal 17 juga mengatur terkait memberhentikan orang yang sedang beraktifitas yang tidak mengenakan masker untuk selanjutnya diberikan pembinaan.
Pasal 18, selain sanksi yang disebutkan pada pasal 16 dan 17, pelanggar protokol kesehatan juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangan pasal 19 terkait pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dilaksanakan oleh gugus tugas covid-19 daerah sesuai kewenangannya. (rhm)
Sanksi Tegas Menanti Warga yang Bandel
