Site icon Berita Kota Makassar

Tempat Usaha Milik Artis Dirazia

MAKASSAR, BKM– Pemerintah Kota Makassar mulai mengambil sikap tegas dengan semakin ketat menerapkan protokoler kesehatan. Apalagi dengan adanya payung hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 31 Nomor 2020, tentang Protokol Kesehatan.
Sejak Sabtu (20/6) lalu, melalui tim terpadu yang dibentuk Pemkot Makassar, dilakukan pemantauan dan pengawasan terhadap sejumlah tempat usaha yang sudah beroperasi. Diantaranya rumah makan, warkop, kafe, dan tempat usaha lainnya. Tim dibagi dalam beberapa kelompok.
Dari hasil razia tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, Iman Hud, mengatakan, beberapa tempat usaha yang didatangi diantaranya Rumah Makan 17 Provinsi, Pallubasa Datu Museng, Toko Kue De’de, Rumah Makan Kayyaku, Warung Dapur Selera, Mie Titi Datu Museng, dan beberapa lainnya.
Dalam pengawasan yang dilakukan, tim terpadu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengunjung dan pemilik tempat usaha untuk menerapkan protokoler kesehatan.
“Tim mengarahkan pengunjung untuk mencuci tangan sebelum masuk rumah makan, warkop, dan kafe,” ungkap Iman.
Selain itu, kata Iman, tim juga menegur pemilik dan pengunjung rumah makan, kafe, dan warkop yang tidak memakai masker. Mengingatkan pengunjung untuk selalu jaga jarak.
“Untuk semua rumah makan, warkop, dan kafe, yang tidak menyediakan cek suhu tubuh, mereka sudah berjanji akan mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak,” jelasnya.
Secara spesifik, kata Iman, tim menegur pemilik dan manajemen Rumah Makan Istana Rasa yang tidak melengkapi tempat cuci tangan dan alat pengukur suhu. Begitu juga dengan CK Lamadukelleng. Sementara Rumah Makan Dinar, diberi teguran karena tidak memiliki alat ukur suhu tubuh.
“Mereka berjanji akan melengkapi peralatan cuci tangan seperti sabun dan desinfektan serta alat pendeteksi suhu tubuh,” jelasnya.
Tim lainnya melakukan pemantauan dan pengawasan di tempat-tempat usaha sepanjang Jalan Penghibur.
Dalam pemantauan ditemukan rumah makan milik selebriti kondang Anang dan Ashanty, yakni Rumah Makan Asix tidak menyediakan tempat cuci tangan.
“Kami memberi teguran kepada manajemen dan mereka berjanji akan mengikuti protokol kesehatan,” ungkapnya.
Sementara tim tiga melaksanakan kegiatan protokol kesehatan di Jalan Botolempangan. Sejumlah tempat usaha yang ditinjau diantaranya The Benz, Toko Doss, Indomaret Botolempangan, Laundry Huebsch, Kafe Numericca, Warung Dapur Kepiting Seafood, Rumah Makan Manado, Lapan-lapan Seafood, dan Atharis Warkop dan Gym.
Dari hasil peninjauan, hampir semua tempat usaha yang dikunjungi belum sepenuhnya menerapkan standar protokoler kesehatan. Malah Laundry Huebsch sama skali tidak menjalankan protokol kesehatan dan telah di tegur oleh petugas inspektur CORVID-19.
Iman menjelaskan kalau sudah hampir semua tersensus tempat-tempat usaha, maka akan ditabulasi untuk mengukur tingkat kepatuhan pada protokol kesehatan, baru dilakukan penindakan pelanggar. Semua dilakukan merujuk pada rasa keadilan dengan tetap mengikuti dan menghargai norma-norma sosial masyarakat setempat, sehingga penindakan itu terarah dan tidak serampangan. (rhm)

Exit mobile version