Site icon Berita Kota Makassar

Pemkot Tunda Pembayaran Gaji 13

MAKASSAR, BKM — Kebijakan pengelolaan keuangan banyak yang berubah tahun ini karena terjadinya pandemi covid-19. Anggaran milik pemerintah, baik yang bersumber dari pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) banyak yang dialihkan ke penanganan dan penanggulangan covid-19. Bahkan, alokasi anggaran yang disiapkan untuk covid hingga mencapai 50 persen dari anggaran yang dikelola pemerintah.
Perubahan alokasi anggaran tersebut juga berdampak pada pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkot Makassar. Salah satunya terkait pembayaran gaji 13.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pembayaran gaji 13 biasanya dilakukan sebelum tahun ajaran baru. Artinya, pencairan dilakukan setiap Juli. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian kapan akan dibayarkan.
Pada tahun 2019 lalu, Pemkot Makassar mencairkan gaji 13 awal Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru 2019/2020.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulsel Rahmat Mappatoba, pihaknya hingga saat ini belum mendapat petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait pembayaran Gaji 13.
Anggaran gaji ke-13 bersumber dari APBN melalui dana alokasi umum (DAU) sehingga proses pencairannya menunggu kebijakan pemerintah pusat. Rahmat mengatakan, berdasarkan informasi yang berkembang, rencana pembayarannya baru akan dibahas Oktober mendatang.
“Kita belum kantongi juknis pembayaran hingga saat ini. Kita tahu kan kondisi saat ini seperti apa. Di tengah pandemi covid, pemerintah memfokuskan anggaran untuk penanganan penyakit ini,” ungkapnya saat dihubungi, Senin (22/6).
Dia berasumsi, jika pembahasan terkait pembayaran gaji 13 baru akan dilakukan Oktober mendatang, kemungkinan pembayarannya baru bisa dilakukan akhir tahun ini.
Pertimbangan tersebut diambil karena pemerintah membutuhkan anggaran cukup besar untuk penanggulangan covid. Sementara untuk proses penerimaan siswa baru, karena seluruhnya dilakukan secara daring, sehingga diperkirakan tidak membutuhkan anggaran cukup besar.
“Sekarang penerimaan siswa baru secara online. Proses belajar mengajar di awal tahun pelajaran juga masih secara online. Sehingga kemungkinan tidak membutuhkan biaya yang terlalu besar,” jelasnya.
Diketahui, besaran anggaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN Pemkot Makassar berkisar kurang lebih Rp53 miliar. Anggaran yang diterima masing-masing ASN sebesar satu bulan gaji ditambah tunjangan lain-lain di luar tambahan penghasilan pegawai (TPP). (rhm)

Exit mobile version